Otonomi SDM Kampus? Dr. Dandi: Ini Syarat Wajibnya!

Sentra Vidya Utama (Sevima) adalah Education Technology yang berdiri sejak tahun 2.004, dengan komunitas dan pengguna platform yang tersebar di lebih dari 1.000 kampus se-Indonesia. Bersama kita revolusi pendidikan tinggi, #RevolutionizeEducation!
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari SEVIMA tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Surabaya, 4 Juli 2025 – Kualitas sebuah perguruan tinggi berbanding lurus dengan kualitas sumber daya manusia (SDM) di dalamnya. Oleh karena itu, manajemen SDM—mulai dari rekrutmen, pembinaan, hingga penetapan jenjang karir—menjadi salah satu fungsi paling vital dalam tata kelola universitas. Pertanyaannya, sejauh mana otonomi yang dimiliki kampus dalam mengelola aset terpentingnya ini?
Isu strategis ini dibedah secara mendalam oleh Dr. Dandi Darmadi, M.A.P., Pakar Digitalisasi Kampus dan Pendidikan Tinggi terkemuka di Indonesia. Dalam forum seminar rutin SEVIMA yang dihadiri oleh ribuan rektor, dosen, dan pimpinan perguruan tinggi, beliau menguraikan kerangka otonomi dan prinsip-prinsip yang harus dipegang teguh oleh kampus dalam mengelola SDM-nya.
Sebagai seorang ahli yang kepakarannya mencakup manajemen sumber daya manusia dan kebijakan publik, Dr. Dandi menegaskan bahwa regulasi saat ini memberikan ruang otonomi yang signifikan bagi perguruan tinggi. Namun, otonomi tersebut harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
"Otonomi bukanlah kebebasan tanpa batas. Ia adalah kepercayaan yang diberikan untuk dikelola secara profesional demi mencapai tujuan institusi. Dalam konteks SDM, tujuannya adalah membangun tim yang kompeten dan profesional," buka Dr. Dandi.
Otonomi Kampus dalam Mengelola Ketenagaan
Dr. Dandi menjelaskan bahwa perguruan tinggi memiliki kewenangan untuk menetapkan norma dan kebijakan operasionalnya sendiri terkait ketenagaan. Ini adalah fondasi bagi kampus untuk merancang sistem yang paling sesuai dengan visi, misi, dan budayanya.
"Perguruan tinggi memiliki otonomi dalam penetapan norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaan ketenagaan yang mencakup penugasan dan pembinaan sumber daya manusia serta bagaimana penyusunan target kerja dan jenjang karir dari SDM," ungkap Dr. Dandi Darmadi.
Kewenangan ini menjadi lebih luas lagi bagi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH), yang memiliki fleksibilitas setara korporasi dalam mengelola talenta.
"Untuk PTN badan hukum, kewenangan mencakup persyaratan dan prosedur penerimaan SDM, penugasan, pembinaan, pengembangan, penyusunan sampai dengan jenjang karir ataupun pengelolaan SDM secara umum, itu menjadi kewenangannya," tambahnya.
Ini berarti PTN-BH memiliki keleluasaan penuh untuk merancang skema rekrutmen, sistem kompensasi, dan jalur karir yang kompetitif untuk menarik dan mempertahankan talenta terbaik.
Prinsip Wajib: Merit, Transparansi, dan Akuntabilitas
Di sinilah Dr. Dandi meletakkan penekanan utamanya. Otonomi yang luas tersebut harus diimbangi dengan penerapan prinsip-prinsip tata kelola yang baik. Tanpa prinsip ini, otonomi berisiko disalahgunakan dan justru dapat merusak iklim kerja serta kualitas institusi.
"Pengelolaan SDM harus mengikuti prinsip merit, transparansi, dan akuntabilitas untuk memastikan perguruan tinggi memang memiliki SDM yang kompeten dan profesional sesuai kebutuhan organisasi," tegas Dr. Dandi.
Beliau menguraikan makna dari ketiga prinsip tersebut dalam konteks kampus:
Prinsip Merit: Setiap keputusan terkait SDM—mulai dari rekrutmen, promosi jabatan, hingga pemberian penghargaan—harus didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja individu, bukan atas dasar kedekatan atau faktor subjektif lainnya.
Prinsip Transparansi: Aturan main, kriteria penilaian, dan proses pengambilan keputusan harus jelas, terbuka, dan dapat diakses oleh semua pihak terkait. Tidak boleh ada "kebijakan di bawah meja".
Prinsip Akuntabilitas: Pimpinan yang membuat keputusan terkait SDM harus dapat mempertanggungjawabkan keputusannya secara logis dan berbasis data.
Pesan yang disampaikan oleh Dr. Dandi di hadapan para pemimpin pendidikan tinggi ini sangat jelas. Otonomi dalam manajemen SDM adalah alat yang kuat untuk mengakselerasi kemajuan institusi. Namun, alat ini hanya akan efektif jika digunakan dalam sebuah sistem yang adil, terbuka, dan berorientasi pada kualitas. Penerapan ketiga prinsip emas tersebut adalah satu-satunya cara untuk memastikan bahwa otonomi dapat diterjemahkan menjadi keunggulan institusional yang berkelanjutan.
