Aburizal Bakrie Pertanyakan Janji Pemerintah Terbitkan Perppu soal OJK dan BI

20 Oktober 2020 5:05 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana Konferensi Pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Konferensi Pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Pengusaha nasional Aburizal Bakrie, mempertanyakan janji pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu, tentang OJK dan Bank Indonesia (BI). Mantan Ketua Umum HIPMI dan Kadin Indonesia itu mengaku, pemerintah pernah menjanjikan Perppu sejak empat bulan lalu.
ADVERTISEMENT
Pria yang akrab disapa Ical itu menyatakan, Perppu diperlukan sebagai payung hukum bagi pemerintah dalam memberikan bantuan ke sektor korporasi. Karena untuk mengatasi masalah ekonomi yang terdampak pandemi, diperlukan juga bantuan ke aspek supply side, yakni UMKM dan korporasi. Selain tentunya bantuan ke masyarakat untuk memperkuat demand side.
Menurut Ical, Kadin pernah mengajukan besaran bantuan anggaran untuk masyarakat atau demand side sebesar Rp 1.600 triliun. Sedangkan bagi UMKM dan korporasi sebesar Rp 2.400 triliun. Meski belum seluruhnya, bantuan UMKM sudah banyak tersalurkan. Kondisi ini berbeda dengan bantuan untuk korporasi.
"Nah pada saat itu, sepengetahuan saya yang tidak menyepakati adalah Bank Indonesia (BI) bersama OJK. Waktu itu, 4 atau 5 bulan lalu akan dibuat satu Perppu untuk bahwa OJK dan BI punya tugas juga untuk memberdayakan masyarakat. Sayang sampai sekarang Perppu-nya belum keluar," kata Ical di akun Youtube Bamsoet Channel, dikutip kumparan Senin (19/10).
(kiri-kanan) Luhut Binsar Panjaitan, Airlangga Hartarto, Bambang Soesatyo dan Aburizal Bakrie bersalaman di Menko Maritim. Foto: Moh Fajri/kumparan
Aburizal Bakrie menambahkan, jika Perppu tidak cepat keluar akan memperpanjang persoalan. Apalagi mantan Menko Perekonomian itu menilai, kompleksitas persoalan yang dihadapi pemerintah semakin besar dengan adanya pro-kontra Omnibus Law UU Cipta Kerja.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya Presiden Jokowi memang sempat mewacanakan untuk mengembalikan kembali fungsi pengawasan bank, dari OJK ke Bank Indonesia. Gagasan ini kemudian ditindaklanjuti dengan sejumlah pembahasan oleh Kemenko Perekonomian, serta Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di bawah koordinasi Kementerian Keuangan. Wacana yang mencuat kemudian adalah penerbitan Perppu tentang reformasi sistem keuangan.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, pernah membenarkan jika pemerintah sedang meninjau ulang sejumlah undang-undang terkait reformasi sistem keuangan. Undang-undang (UU) yang tengah di-review mulai dari UU Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), hingga UU Keuangan Negara.
"Semuanya akan kita lihat, apakah struktur perundang-undangan ini kita mampu merespons kondisi krisis yang resedentif ini," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa secara virtual, Selasa (25/8).
ADVERTISEMENT