Kumparan Logo

Ada 37 Kota yang Tak Kena Larangan Mudik Disebut Aglomerasi, Apa Artinya?

kumparanBISNISverified-green

comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Petugas kepolisian mengarahkan kendaraan untuk keluar Tol Cikarang Barat, di ruas Tol Jakarta-Cikampek, Jawa Barat, Selasa (19/5). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
zoom-in-whitePerbesar
Petugas kepolisian mengarahkan kendaraan untuk keluar Tol Cikarang Barat, di ruas Tol Jakarta-Cikampek, Jawa Barat, Selasa (19/5). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Pemerintah resmi memberlakukan larangan mudik Lebaran 2021 atau 1442 Hijriah. Aturan soal larangan mudik Lebaran itu ditetapkan dalam Peraturan Menhub atau Permenhub No. PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Masa Idul Fitri 1442 H.

Larangan mudik itu berlaku buat semua moda transportasi, baik darat, laut, udara, dan kereta api pada 6-17 Mei 2021 di seluruh wilayah Indonesia. Tapi dalam Permenhub tersebut ada 37 kota yang tak dikenakan larangan mudik, yang mencakup 8 wilayah aglomerasi.

Lantas apa arti kata aglomerasi tersebut? Jika dikutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Kemendikbud, aglomerasi memiliki tiga makna, namun jika merujuk pada masalah perkotaan seperti yang digunakan Permenhub, artinya pengumpulan atau pemusatan dalam lokasi atau kawasan tertentu.

Istilah tersebut sebenarnya bukan hal baru, karena dalam Permenhub soal larangan mudik Lebaran tahun 2020 juga sudah digunakan. Saat itu Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, menjelaskan aglomerasi adalah satu kesatuan wilayah yang terdiri dari beberapa pusat kota dan kabupaten yang saling terhubung.

Penjelasan aglomerasi dalam KBBI. Foto: Screenchoot

"Aglomerasi adalah kota atau kabupaten yang telah diperpanjang yang terdiri dari pusat kota yang padat (umumnya kota madya) dan kabupaten yang terhubung oleh daerah perkotaan yang berkesinambungan," ujarnya kepada kumparan.

kumparan post embed

Selain geografis, aglomerasi terhubung dalam satu kawasan pertumbuhan strategis. "(Aglomerasi) Contohnya Jabodetabek," kata Adita.

8 wilayah aglomerasi yang bebas larangan mudik Lebaran 2021, mencakup 37 kota dengan rincian sebagai berikut:

1. Medan, Binjai, Deliserdang, dan Karo

2. Jabodetabek: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi

3. Bandung Raya: Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat

4. Jogja Raya: Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul

5. Demak, Ungaran, dan Purwodadi

6. Solo Raya: Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, dan Sragen

7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo

8. Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros.

Di luar 8 wilayah aglomerasi tersebut, larangan mudik berlaku penuh. Bagi masyarakat yang melanggar di masa larangan mudik Lebaran, akan diperintahkan putar balik atau dikenakan tilang.

***

Saksikan video menarik di bawah ini: