Ada Wacana Boikot Minyak Goreng di Ritel Modern, Kemendag akan Panggil Aprindo

27 April 2023 14:28 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah pengunjung di salah satu gerai ritel di Kabupaten Semarang, Rabu (19/1/2022). Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah pengunjung di salah satu gerai ritel di Kabupaten Semarang, Rabu (19/1/2022). Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan memanggil Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo). Hal itu menyusul wacana boikot penjualan minyak goreng di toko ritel modern, yang sempat diwacanakan Aprindo.
ADVERTISEMENT
"Kami sudah menjadwalkan pertemuan dengan Aprindo awal minggu depan ini," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim di Kantor Kementerian Perdagangan, Kamis (27/4).
Lebih lanjut, Karim meminta Aprindo tidak memboikot penjualan minyak goreng di ritel modern. Sebab, pihaknya masih berdiskusi dengan Kejaksaan Agung mengenai perbedaan data.
"Kami mengimbau teman-teman anggota Aprindo tidak memboikot penjualan minyak goreng di ritel modern," terang dia.
Adapun, pemerintah memiliki utang lebih dari Rp 300 miliar kepada pengusaha ritel anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo). Utang itu, dari rafaksi (penjualan dengan selisih harga) minyak goreng yang belum dibayarkan pemerintah kepada peritel sejak 2022 lalu.
Rafaksi minyak goreng itu dari program minyak goreng kemasan satu yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Namun beleid dari Kemendag tersebut kini sudah dicabut.
ADVERTISEMENT

Tunggakan Picu Wacana Boikot

Sebelumnya Aprindo telah berkirim surat kepada Presiden Jokowi pada 27 Maret 2023 lalu. Isinya, adalah mengadu ada uang lebih dari Rp 300 miliar yang belum terbayar dari rafaksi minyak goreng satu harga periode 19-31 Januari 2022 lalu, sesuai instruksi Permendag nomor 3 tahun 2022.
Saat itu terjadi lonjakan harga minyak goreng, pemerintah membuat program minyak goreng curah kemasan sederhana di era Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.
"Menurut data Aprindo per 31 Januari 2022, tagihan rafaksi minyak goreng lebih dari Rp 300 miliar dari peritel jejaring dan lokal di seluruh wilayah Indonesia," kata Ketua Umum Aprindo, Roy N. Mandey dalam keterangan tertulis, Jumat (14/4).
Roy mengatakan, sudah satu tahun lebih pembayaran rafaksi minyak goreng ini belum diselesaikan. Padahal, Aprindo terus melakukan audiensi secara formal maupun informal kepada Kementerian Perdagangan, Badan Penyelenggara Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDKS), Kantor Sekretariat Presiden, hingga menyampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi VI DPR RI.
ADVERTISEMENT
"Sampai saat ini upaya kami ini belum menghasilkan informasi atas proses penyelesaian dan kepastian pembayaran rafaksi minyak goreng," kata Roy.