Asuransi Kresna Life Belum Ada Komitmen Suntik Modal Baru, OJK Siap Tindak Tegas

18 Februari 2023 12:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Foto: Anggi Dwiky Darmawan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Foto: Anggi Dwiky Darmawan/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemegang saham pengendali PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life, belum menunjukkan komitmen menyuntikkan modal baru. Padahal tenggat waktu yang diberikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk penyelesaian kasus gagal bayar di perusahaan asuransi itu, sudah lewat sejak 13 Februari 2023 lalu.
ADVERTISEMENT
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, mengatakan apa pun skema Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang akan dijalankan manajemen, aspek likuiditas atau keberadaan dana tunai merupakan keharusan.
"Likuiditas itu penting karena ketika sudah dikonversi dan itu kita nyatakan RPK-nya kita tidak keberatan, kewajiban-kewajiban itu dia harus mulai bayar. Artinya harus ada cash likuiditas yang harus dimasukkan," kata Ogi dalam perbincangan dengan media, Jumat (18/2) malam, di kawasan Menteng, Jakarta.
Sebelumnya Kresna Life sudah 10 kali mengajukan RPK untuk menyehatkan keuangan perusahaan. Terakhir skema yang disampaikan ke OJK adalah mengkonversi polis nasabah asuransi menjadi pinjaman subordinasi.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, masa jatuh tempo penyelesaian masalah ini sudah lewat. Apalagi OJK sudah memberikan kesempatan ke Kresna Life sampai mengajukan 10 kali RPK. Tapi komitmen pemegang saham untuk menyuntikkan modal tambahan, tidak dilakukan juga.
"Kali ini sudah jatuh tempo beneran. Jadi kami harus ambil keputusan [tegas] itu untuk menyatakan hal seperti itu. Karena [skema konversi] ini tidak sustain baik dari aspek solvabilitas RBC (risk base capital)-nya, rasio kecukupan investasi dan juga dari likuiditas," tandas Anggota Dewan Komisioner OJK itu.
Kepala Pengawas Eksekutif OJK untuk Perasuransian, Dana Pensiun,Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Ogi Prastomiyono, menjelaskan kasus di perusahaan asuransi Kresna Life, Jumat (18/2). Foto: Wendiyanto/kumparan
Terkait skema tersebut, OJK sebelumnya meminta bukti berupa dokumen tertulis dari nasabah, bahwa mereka menyetujui konversi tersebut. "Tadi pagi (Jumat, 18 Februari 2023) Kresna Life kirim dokumen sebanyak 7 boks. Kita belum cek semua, baru ambil sampling. Most likely bukan itu dokumen pernyataan yang kita maksud," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Terkait tindakan tegas yang dimaksud Ogi Prastomiyono, dia menjelaskan sesuai aturan OJK yakni penyampaian surat peringatan pertama hingga ketiga, sampai pembatasan kegiatan usaha. "Yang terakhir yaitu pembubaran," tutupnya.