news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Aturan Baru OJK Buat Startup IPO: Pendiri Punya Hak Suara Melebihi Jumlah Saham

7 Desember 2021 20:16 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi perusahaan yang melakukan IPO di Bursa Efek Indonesia di Gedung BEI, Jakarta, Senin (2/9). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi perusahaan yang melakukan IPO di Bursa Efek Indonesia di Gedung BEI, Jakarta, Senin (2/9). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru bagi perusahaan berbasis teknologi atau yang biasa dikenal sebagai startup, yang melepas sahamnya di bursa melalui IPO (initial public offering). Aturan tentang multiple voting share (VMS) itu, ditetapkan dalam Peraturan OJK Nomor 22/POJK.04/2021.
ADVERTISEMENT
Dalam POJK tentang Penerapan Klasifikasi Saham Dengan Hak Suara Multipel oleh Emiten dengan Inovasi dan Tingkat Pertumbuhan Tinggi yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas Berupa Saham itu, memungkinkan pendiri (founder) startup punya hak suara lebih besar melampaui persentase saham yang dimilikinya.
"Saham dengan hak suara multipel (VMS) merupakan klasifikasi saham di mana satu saham memberikan lebih dari satu hak suara kepada pemegang saham yang memenuhi persyaratan," demikian dinyatakan pada Pasal 1 ayat 1 POJK tersebut, dikutip Selasa (7/12).
Peraturan tersebut diteken Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso pada 1 Desember 2021 lalu dan telah diundangkan sejak 2 Desember 2021.
Pengamat pasar modal yang juga Guru Besar Keuangan Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Indonesia, Budi Frensidy, mengapresiasi peraturan baru OJK tersebut. Menurutnya, aturan multiple voting shares (MVS) bisa menjaga pengembangan perusahaan teknologi tetap sejalan dengan visi dan misi para pendirinya (founder).
ADVERTISEMENT
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
"Adanya MVS memungkinkan para founder tetap bisa meneruskan visi-misinya tanpa dikendalikan investor yang masuk belakangan ke perusahaan melalui IPO," katanya.
Visi dan misi para pendiri startup, lanjutnya, terlindungi dari intervensi investor yang masuk tidak sejak awal atau investor yang masuk di tengah-tengah, hanya untuk mencari keuntungan di pasar modal.
Dalam peraturan OJK tersebut, ditentukan sejumlah aturan penerapan VMS. Di antaranya, emiten yang dapat menerapkan VMS harus merupakan perusahaan teknologi dan menciptakan inovasi. Selain itu, memiliki pemegang saham yang mempunyai kontribusi signifikan dalam pemanfaatan teknologi tersebut.
Perusahaan juga wajib memiliki total aset perusahaan paling sedikit Rp 2 triliun. Serta telah melakukan kegiatan operasional paling singkat tiga tahun sebelum mengajukan pernyataan pendaftaran. Selain itu, laju pertumbuhan majemuk tahunan (CAGR) total aset selama tiga tahun terakhir paling rendah 20 persen, dengan CAGR pendapatan selama tiga tahun terakhir paling rendah 30 persen.
ADVERTISEMENT
Fasilitas VMS ini diterapkan paling lama 10 tahun dan dapat diperpanjang satu kali dengan jangka waktu paling lama 10 tahun. Perpanjangan dilakukan atas persetujuan pemegang saham independen dalam rapat umum pemegang saham (RUPS).
Setiap pemegang saham VMS, juga dilarang mengalihkan sebagian atau seluruh saham yang dimilikinya selama dua tahun setelah pernyataan pendaftaran menjadi efektif.