Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Bantu Masyarakat, Pemerintah Disarankan Hapus Pajak BBM: Harga Bensin Bisa Turun
7 September 2022 6:26 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Untuk membantu masyarakat, pemerintah disarankan menghapus sementara pajak BBM sehingga harga bensin dan solar bisa turun. Penurunan harga BBM itu, bisa jadi insentif bagi masyarakat kelas menengah yang menopang konsumsi bagi pertumbuhan ekonomi nasional.
ADVERTISEMENT
"Jadi kalau Pemerintah Indonesia mau, masih ada peluang menurunkan harga BBM. Gampang kok, itu PPN (Pajak Pertambahan Nilai) setiap kita beli BBM ditanggung oleh negara aja. Jadi masyarakat gak bayar pajaknya," kata Bhima Yudhistira dalam perbincangan, Selasa (6/9).
Menurut dia, penghapusan pajak BBM ini bisa menjadi insentif bagi masyarakat kelas menengah, yang merupakan penggerak pertumbuhan ekonomi. Sementara untuk kelompok masyarakat miskin yang paling rentang terdampak kenaikan harga BBM, sudah terbantu oleh adanya Bansos dan BLT.
"Kontribusi konsumsi masyarakat miskin ke pertumbuhan ekonomi itu sekitar 18 persen. Yang lebih besar masyarakat kelas menengah. Dampak kenaikan harga BBM ke mereka bisa menekan pertumbuhan ekonomi nasional," ujar Bhima Yudhistira.
ADVERTISEMENT
Pajak yang dimaksudnya adalah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Pajak tersebut diatur dalam Undang-undang No. 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, yakni pada pasal 2 ayat (1) huruf C.
Dalam UU tersebut juga dijelaskan, "Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) adalah pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor." Sedangkan bahan bakar yang dikenai pajak dalam UU tersebut mencakup, "Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan untuk kendaraan bermotor."
Besarnya PBBKB yang dikenakan pada setiap liter bahan bakar yang dikonsumsi oleh masyarakat adalah sebesar 5 persen dari nilai jual sebelum pajaknya. Ini berarti dari setiap liter BBM yang dibeli oleh masyarakat, pemerintah daerah mendapatkan 5 persen penerimaan PBBKB.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, besaran tarif PBBKB berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2009 paling tinggi sebesar 10 persen. Pengaturan lebih lanjut dilakukan terhadap kendaraan umum dengan tarif paling sedikit 50 persen lebih rendah dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi.
Pajak serupa juga dikenakan negara-negara maju di Eropa, AS, dan Australia. Saat harga BBM melonjak akibat kenaikan harga minyak dunia, Pemerintah Federal AS membebaskan pajak pada Juni-September 2022. Sejumlah negara bagian bahkan sudah membebaskan pajak sejak Maret 2022.
Live Update