BI Izinkan DP 0 Persen untuk KPR dan Cicil Mobil, Bagaimana Risiko Kredit Macet?

Bank Indonesia (BI) memberikan relaksasi atau pelonggaran regulasi kredit, yakni dengan mengizinkan DP 0 persen untuk KPR maupun pembelian produk otomotif termasuk mobil. Hal ini dimaksudkan untuk mendongkrak penyaluran kredit khususnya sektor konsumsi.
Asisten Gubernur Bank Indonesia, Juda Agung, memperkirakan fasilitas KPR DP 0 persen itu akan menumbuhkan kredit konsumsi sektor perumahan dan otomotif sebesar 0,5 persen pada 2021.
“Kira-kira lebih dari 0,5 persen pertumbuhan di sektor konsumsi khususnya dua sektor itu,” kata Juda Agung dalam taklimat media secara daring di Jakarta, Senin (22/2).
Menurut dia, peningkatan kredit akan terjadi secara simultan ketika mobilitas masyarakat mulai meningkat yang diperkirakan juga akan mendorong permintaan sektor properti dan otomotif.
Sedangkan terkait manajemen risiko, Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial itu menambahkan, BI tidak mengatur ketentuan secara mikro namun akan diserahkan kepada perbankan masing-masing. Dia menandaskan, kebijakan pelonggaran uang muka KPR dan kredit kendaraan bermotor itu juga bukan sebuah keharusan.
“Jadi ini bukan sebuah keharusan. Bank boleh memberikan kredit dengan DP nol persen. Tapi apakah bank pada praktiknya seperti itu? Tentu bank punya kebijakan, tapi BI memberikan ruang (menyalurkan kredit) sampai 100 persen,” imbuhnya.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat meski terjadi penurunan, kredit konsumsi tumbuh pada zona positif mencapai 0,09 persen secara tahunan pada Oktober 2020 mencapai Rp 1.536,5 triliun. Sedangkan kredit investasi tumbuh secara tahunan sebesar 1,97 persen mencapai Rp 1.462,9 triliun.
BI sebelumnya mengeluarkan kebijakan melonggarkan uang muka kredit kendaraan bermotor, termasuk mobil, paling sedikit nol persen untuk semua jenis kendaraan bermotor baru dan uang muka KPR, berlaku 1 Maret-31 Desember 2021.
Kebijakan itu dapat dilaksanakan bagi bank yang memiliki kriteria dengan rasio kredit bermasalah (NPL/NPF) di bawah 5 persen maka dapat memberlakukan pelonggaran uang muka kendaraan bermotor nol persen. Begitu juga pelonggaran uang muka KPR mencapai 100 persen untuk semua jenis properti yakni rumah tapak, rumah susun, serta ruko/rukan.
Sedangkan bagi bank dengan NPL/NPF di atas 5 persen, besaran pelonggaran uang muka KPR tidak 100 persen namun kisaran 90-95 persen. Namun, lanjut dia, Bank Indonesia memberikan pengecualian untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun pembelian pertama tipe di bawah 21, ketentuan pelonggarannya sama yakni 100 persen.
