Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
BI Tarik 3 Jenis Uang dari Peredaran Mulai Hari Ini: Tak Laku Lagi, Segera Tukar
1 Desember 2023 9:56 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Direktur Eksekutif/Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono, menjelaskan pencabutan dan penarikan dari peredaran uang rupiah logam tersebut ditetapkan melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 Tahun 2023, terhitung sejak 1 Desember 2023.
"Pencabutan dan penarikan uang rupiah logam tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain, masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan/material uang logam," kata Erwin Haryono melalui pernyataan resmi, Jumat (1/12).
Dengan demikian, lanjutnya, terhitung mulai 1 Desember 2023 uang rupiah logam tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Meski demikian bagi masyarakat yang masih memiliki dan menyimpan jenis uang tersebut, Bank Indonesia memberi waktu untuk penukaran hingga 10 tahun ke depan yakni sampai 1 Desember 2033. Penukaran bisa dilakukan di bank-bank umum atau Kantor Pusat atau Kantor Perwakilan Bank Indonesia.
ADVERTISEMENT
"Setiap uang rupiah logam yang ditukar masyarakat akan diganti dengan nominal yang sama," ujarnya.
Untuk penukaran di Bank Indonesia , masyarakat diminta melakukan pemesanan penukaran terlebih dahulu, melalui aplikasi PINTAR. Aplikasi tersebut bisa diakses melalui https://www.pintar.bi.go.id.