Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Butuh Tempat Isolasi Mandiri? Kemenhub Siapkan 800 Kamar di Kapal Milik Pelni
15 Juli 2021 11:49 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kementerian Perhubungan (Kemenhub ) menyiapkan kapal milik BUMN transportasi laut PT Pelni (Persero), sebagai tempat isolasi mandiri pasien COVID-19. Kapal yang akan disiapkan adalah KM Umsini, khusus untuk pasien COVID-19 bergejala ringan.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Perhubungan Laut, R Agus H Purnomo, mengatakan pihaknya telah menerbitkan izin dan berkoordinasi dengan Pelni terkait dengan penyediaan kapal. Isolasi mandiri pasien COVID-19 di KM Umsini, disediakan di Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan.
"Hal ini dilakukan dalam rangka membantu Pemkot Makassar menyusul tingginya angka kasus positif COVID-19 dan terbatasnya ruang perawatan di Makassar," kata Agus dalam keterangannya, Kamis (15/7).
Menurutnya, sejak Rabu (14/7) KM Umsini telah tiba di Makassar. Saat ini, kapal penumpang tersebut tengah berhenti beroperasi sementara (port stay) karena adanya PPKM Darurat.
KM Umsini yang dibuat perusahaan galangan kapal Jos L. Meyer asal Papenburg, Jerman, memiliki kapasitas tempat tidur sebanyak 1.995 unit. Untuk pelaksanaan isolasi mandiri ini, maka digunakan maksimal 50 persen dari kapasitas total yaitu sebanyak 868 unit dengan 68 unit di antaranya untuk tenaga kesehatan.
ADVERTISEMENT
Selama menjadi tempat isolasi mandiri, kapal milik PT Pelni itu dalam posisi tidak berlayar tetapi berlabuh di sekitar Pulau Lae Lae. Lokasi tersebut dipilih guna memudahkan pihak Pemkot Makassar melakukan pengawasan dan pendistribusian logistik dan obat-obatan bagi pasien yang berada di kapal.
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Antoni Arif Priyadi menyebutkan, penyediaan kapal untuk isolasi apung ini masih dalam tahap persiapan. Salah satu kelengkapan administratif yang masih ditunggu adalah penetapan status kapal sebagai tempat isolasi mandiri, oleh Ditjen P2P Kementerian Kesehatan.
"Sedang dipersiapkan juga mengenai jangka waktu pelaksanaan, posisi kapal sandar/berlabuh," ujar Direktur Lalu Lintas Laut Kemenhub itu.
Fasilitas isolasi mandiri apung terdiri dari tempat tidur, kru kapal, alat kesehatan, APD untuk kru kapal , tenaga kesehatan, tenaga keamanan, konsumsi dan penanganan limbah medis.
ADVERTISEMENT
Live Update