Cicilan Terdampak Corona? Ini 5 Langkah Agar Tak Didatangi Debt Collector

1 Agustus 2020 10:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dealer motor biasanya menawarkan cicilan pembiayaan melalui leasing. Foto: Abdul Latief/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dealer motor biasanya menawarkan cicilan pembiayaan melalui leasing. Foto: Abdul Latief/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah telah mendorong program restrukturisasi bagi kredit dan cicilan nasabah yang terdampak pandemi virus corona. Bahkan di fase awal ditemukannya kasus positif virus corona COVID-19, Presiden Jokowi telah menjanjikan kelonggaran atau relaksasi kredit.
ADVERTISEMENT
Keringanan tersebut termasuk membayar cicilan kendaraan bermotor. Kelonggaran kredit ini diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan atau POJK No. 11/POJK.03/2020 yang berlaku sejak 16 Maret 2020 hingga 31 Maret 2021.
Nah, agar kamu tidak ditagih cicilan kredit kendaraan oleh perusahaan leasing, berikut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan 5 langkah imbauan yang bisa kamu lakukan. Simak ya!

Minta Keringanan Cicilan, Tak Perlu Datang ke Kantor Leasing

Pertama, debitur tidak perlu datang ke bank atau perusahaan pembiayaan (leasing). Tunggu dan ikuti pengumuman yang akan disampaikan bank/leasing melalui website dan atau call center resmi.

Penuhi Syarat untuk Dapat Keringanan Cicilan

Kedua, prioritas debitur yang mendapat keringanan adalah memenuhi persyaratan minimal. Yaitu debitur terkena dampak COVID-19 dengan nilai kredit/ leasing di bawah Rp 10 miliar.
Skema cicilan juga biasanya ditawarkan untuk pembelian mobil bekas. Foto: Muhammad Ikbal/kumparan
Debitur yang dimaksud yaitu pekerja informal, berpenghasilan harian, atau pengusaha mikro dan usaha kecil (Kredit UMKM dan KUR).
ADVERTISEMENT
Jika memenuhi syarat tersebut, maka keringanan dapat diberikan dalam periode waktu maksimum 1 tahun dalam bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok/ bunga, perpanjangan waktu atau hal lain yang ditetapkan oleh bank/ leasing.
Debitur kemudian bisa mengajukan kepada bank/leasing dengan menyampaikan permohonan melalui saluran komunikasi bank/ leasing.
Jika dilakukan secara kolektif misalkan melalui perusahaan, maka direksi wajib memvalidasi data yang diberikan kepada bank/ leasing.

Nego Cicilan, Hubungi Leasing via Telepon

Ketiga, bagi debitur yang tidak memenuhi syarat di atas, bank/ leasing memiliki kebijakan keringanan kredit/ leasing, sehingga Debitur dapat berkontak langsung melalui sarana komunikasi yang selama ini digunakan dan tetap tidak perlu hadir/tatap muka.

Waspada Hoax, Lapor Jika Diteror Debt Collector

OJK telah menerbitkan peraturan soal restrukturisasi kredit atau keringanan cicilan. Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Keempat, debitur agar selalu mengikuti informasi resmi dari bank/leasing, tidak mudah percaya dengan informasi yang bersifat hoax, termasuk melaporkan kepada bank/leasing jika ada pihak debt collector yang melakukan teror/tidak sesuai ketentuan.
ADVERTISEMENT
Dapat juga dilaporkan ke OJK telepon 157, WA 081 157 157 157 atau email [email protected] dengan menyebutkan nama, perusahaan bank/leasing, dan masalah yang dihadapi.

Prinsip Tanggung Jawab Bersama

Kelima, keringanan cicilan kredit/ leasing ini dilakukan dengan penuh tanggungjawab oleh para pihak baik debitur dan bank/leasing.