Ekonom Sebut Pinjol Ilegal Bak Rentenir Online, Bisa Bikin Nasabah Jatuh Miskin
·waktu baca 2 menit

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang gencar memberantas pinjaman online alias pinjol ilegal, yang dalam praktiknya ibarat rentenir online. Dengan praktik bisnis seperti itu, ekonom menilai pinjol ilegal bisa menciptakan kemiskinan baru.
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, menyatakan dari sisi nilai, transaksi pinjol memang belum signifikan dampaknya ke sistem keuangan nasional. Tapi perlu segera diatasi karena menyasar segmen mikro, terutama di pedesaan yang literasi keuangannya rendah, sehingga bisa menambah penduduk miskin baru.
“Pinjol ilegal ini menjadi kanibal dari pinjaman lembaga keuangan formal, tetapi di sisi lain menjebak nasabahnya. Pinjol ilegal ini menggarap segmen mikro yang selama ini jadi nasabah koperasi dan BPR. Tapi ini lebih menjebak, sehingga perlu ditangani lebih cepat,” kata Bhima, Selasa (22/6).
Salah satu praktik pinjol ilegal seperti yang diungkapkan Bhima, saat ini kasusnya tengah ditangani Polri. Satu perusahaan yang bernama RP Cepat, dilaporkan mengenakan bunga pinjaman online ke nasabahnya hingga 41 persen.
Padahal sebelumnya, mengiming-imingi masyarakat pinjaman berbunga rendah yang diklaim 7 persen. Tapi itu pun untuk tenor pembayaran antara 91 hingga 100 hari.
"Dalam modus operandinya RP Cepat ini memberi iming-iming bunga 7 persen, tenor 91-100 hari," kata Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, dalam webinar 'Mencari Solusi Penanganan Pinjaman Online Ilegal', Senin (21/6).
Karenanya menurut Bhima, masyarakat diminta mengikuti informasi dan sosialisasi yang dilakukan oleh OJK, agar tidak terjerat praktik rentenir yang dilakukan pinjol ilegal.
Seperti yang diketahui, OJK aktif menggelar sosialisasi, edukasi, membuka nomor pengaduan masyarakat, menyediakan fasilitas cek legalitas pinjol ke Kontak 157, serta memperbaharui daftar fintech terdaftar dan berizin secara berkala.
OJK melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) juga telah memblokir 3.193 pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat per awal Juni 2021.
“Upaya OJK di satu sisi patut diapresiasi karena dalam beberapa tahun terakhir, OJK gencar melakukan penutupan aplikasi pinjol ilegal bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika,” ujar Bhima.
Namun, di sisi lain, Bhima mengemukakan Pemerintah memang menghadapi tantangan sulitnya mengatasi pinjol ilegal karena cepatnya pemain berganti nama ketika diblokir. Setelah berganti nama, perusahaan masih beroperasi dengan korban baru.
