Eks Tim Perumus UU KPK Sebut UU Cipta Kerja Cegah Korupsi di Birokrasi

12 Oktober 2020 4:38 WIB
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi korupsi. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi korupsi. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mantan Tim Perumus RUU Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Prof. Romli Atmasasmita, menilai Omnibus Law UU Cipta Kerja bisa mencegah potensi korupsi di birokrasi. Hal ini, menurutnya terlihat dari upaya undang-undang tersebut memangkas perizinan investasi.
ADVERTISEMENT
Romli menilai, selama ini pengusaha selalu disulitkan dengan banyaknya meja birokrasi yang harus dilalui saat akan membuka usaha. Sementara setiap meja perizinan tersebut, juga membuka peluang tindakan korupsi.
"Kalau birokrasi penuh suap ini tidak dibasmi, investasi apa pun tidak akan mau. Presiden Jokowi ke luar negeri buat cari investor juga bakalan percuma. Karena meja birokrasi yang panjang rentan maladministrasi, korupsi, dan suap," kata kata Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung, itu Minggu (11/10).
Dalam UU Cipta Kerja, menurut Romli, prosedur yang panjang tersebut telah disederhanakan sehingga peluang bagi pejabat maupun birokrat nakal akan sulit dilakukan. Hal tersebut membuat sejumlah pihak gusar sehingga melakukan penolakan terhadap UU Cipta Kerja.
Dia menyebutkan selama ini banyak pembangunan terkendala akibat ulah segelintir orang yang terjaring operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tim Perumus RUU KPK yang juga Guru Besar Fakultas Hukum Unpad, Romli Atmasasmita. Foto: Iqra Ardini/kumparan
Romli menduga itu yang menjadi latar belakang mengapa akhirnya proses perizinan di UU Cipta Kerja dipangkas dan dipercepat.
ADVERTISEMENT
"Sekarang, kalau ada proyek pembangunan sedang berjalan, terus tiba-tiba ada pejabat atau birokrat ketangkap. Kan proyeknya berhenti. Padahal, nilai investasinya besar. Proyek itu berhenti cuma gara-gara segelintir orang korupsi," katanya.
Namun, Romli mengingatkan bahwa pemusatan perizinan itu tetap harus mendapatkan pengawasan yang ketat.
"Ini di pusatnya harus bener, jangan sampai kena korupsi lagi. Ini peran KPK, Kejaksaan, dan Ombudsman. Ombudsman harus bisa memberikan masukan ke Presiden Jokowi soal penerapan aturan ini," katanya.