Gaji Direksi Garuda Dipotong, Kenapa di Laporan Keuangan Malah Naik?

19 Juli 2021 21:11 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra (kedua kanan) beserta kru usai meluncurkan pesawat Garuda Indonesia Airbus A330-900neo yang bermasker. Foto: Muhammad Iqbal/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra (kedua kanan) beserta kru usai meluncurkan pesawat Garuda Indonesia Airbus A330-900neo yang bermasker. Foto: Muhammad Iqbal/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Maskapai Garuda Indonesia mengalami kerugian USD 2,44 miliar atau setara dengan Rp 35,38 triliun (kurs USD 1 = Rp 14.500) sepanjang 2020. Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan yang bertindak sebagai auditor, memberikan opini Tidak Menyatakan Pendapat atau Disclaimer atas laporan keuangan Perseroan.
ADVERTISEMENT
Meski perusahaan merugi, namun dalam laporan keuangan 2020 itu besaran gaji dewan direksi malah terpantau naik. Dalam laporan keuangan Garuda Indonesia, pendapatan yang diterima seluruh Dewan Direksi sepanjang 2020 mencapai USD 2.156.205.
Angka itu naik dari 2019 yang sebesar USD 2.141.176. Artinya penghasilan direksi sepanjang tahun 2020 meningkat 0,70 persen dibandingkan 2019. Adapun jumlah dewan direksi bertambah dari 7 orang pada tahun 2019 menjadi 8 orang pada 2020.
Sementara jajaran dewan komisaris Garuda Indonesia memperoleh pendapatan total USD 944.191 sepanjang 2019. Kemudian pada tahun 2020 atau saat pandemi, total pendapatan dewan komisaris selama setahun menjadi USD 745.030 atau berkurang 21,09 persen. Jumlah komisaris pada tahun 2019 dan 2020 sama, sebanyak 5 orang.
ADVERTISEMENT
Saat dikonfirmasi kumparan mengenai kenaikan total gaji dewan direksi tersebut, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra tidak memberikan tanggapan. Pesan Whatsapp yang dikirimkan tak dibalas.
Sebelumnya, manajemen Garuda Indonesia sempat menyatakan perseroan telah melakukan efisiensi besar-besaran, salah satunya memotong gaji direksi, komisaris, hingga seluruh staf dan karyawan.
Pesawat Garuda Indonesia Boeing 373-800 NG dengan desain masker baru sebagai bagian dari kampanye penggunaan masker di tengah pandemi COVID-19. Foto: ADEK BERRY/AFP
Mengutip Surat Edaran Nomor JKTDZ/SE/70010/2020 tentang Ketentuan Pembayaran Take Home Pay terkait Kondisi Pandemi COVID-19, pemotongan gaji untuk jabatan komisaris dan direksi dipangkas 50 persen. Pemotongan baru berlaku sejak 18 April 2020.
Anggota Dewan Komisaris Garuda Indonesia, Peter F. Gontha dan Triawan Munaf pada Juni 2021 bahkan menyurati direksi meminta untuk tidak digaji.
"Permohonan pemberhentian Pembayaran Honorarium saya. Karena perusahaan adalah perusahaan publik dan bersejarah milik kita bersama, saya merasa hal ini perlu saya sampaikan secara terbuka," tulis Peter dalam surat yang diunggah melalui sosial media resminya di Instagram, Rabu (2/6).
ADVERTISEMENT
Menanggapi laporan keuangan tersebut, Komisaris Utama Garuda Indonesia, Triawan Munaf, enggan berkomentar. Dia mengatakan informasi lebih detail akan diberikan saat Rapat Umum Pemegang Saham pada 13 Agustus mendatang.
"Sebagai Perusahaan Publik, saya tidak bisa memberikan informasi substantif. Tunggu saja RUPS pada tanggal 13 Agustus ya," kata Triawan kepada kumparan, Senin (19/7).
Komisaris Garuda Indonesia Peter F. Gontha memberi komentar singkat soal laporan keuangan Garuda Indonesia. Menurut dia, kinerja keuangan Garuda saat ini tidak terlepas dari kondisi industri penerbangan secara global yang juga menghadapi tekanan.
"Semua airlines di dunia di penghujung kepunahan," ujarnya.