Ganjar Kaji Kenaikan Upah di Atas UMP Pada Perusahaan Tak Terdampak Pandemi

19 November 2021 16:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo terima pengurus Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSBI) di kantornya. Foto: Dok. Humas Pemprov Jateng.
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo terima pengurus Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSBI) di kantornya. Foto: Dok. Humas Pemprov Jateng.
ADVERTISEMENT
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengkaji penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2022 dengan formula ganda. Selain mengikuti ketentuan Pemerintah Pusat, ada juga yang kenaikan upahnya di atas itu, yakni pada perusahaan yang tak terdampak pandemi.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, penetapan UMP itu rumusnya sudah baku yakni mengikuti Peraturan Pemerintah (PP). Karena sudah baku, lanjut Ganjar, maka kepala daerah tinggal teken saja.
Tapi dia menilai, jika kenaikan UMP dipukul rata cenderung tak adil. Karena akan ada yang tenang-tenang saja, tapi ada juga yang keberatan. Sehingga pihaknya mengkaji kemungkinan membuat formula UMP ganda.
"Jadi mereka yang terdampak ditetapkan aturan UMP sesuai formula PP, tapi yang tidak terdampak kenapa tidak meningkatkan jauh lebih tinggi sehingga dapat dua-duanya," kata Ganjar Pranowo usai menemui perwakilan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Jateng di kantor Gubernur Jateng, Semarang, Jumat (19/11).
Ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Jawa Tengah saat berunjuk rasa di depan kantor Gubernur Jawa Tengah. Foto: Intan Khansa/kumparan
Dia berpendapat, formula UMP ganda paling tepat pada kondisi ekonomi yang terguncang pascapandemi COVID-19. Ganjar mengaku sudah mendiskusikan gagasan itu dengan kalangan pengusaha, buruh, dan pihak terkait untuk memantapkan formula itu.
ADVERTISEMENT
Dari diskusi yang dilakukannya dengan sejumlah pihak, Ganjar menemukan fakta bahwa ada perusahaan yang terdampak pandemi, namun ada juga yang tidak.
Selain UMP ganda, Ganjar juga mendorong semua perusahaan menerapkan struktur skala upah di masing-masing tempat kerja. Bagi buruh yang sudah bekerja di atas satu tahun, maka harus disesuaikan gajinya berdasarkan aturan struktur skala upah itu.
"UMP itu kan hanya untuk pekerja dengan masa kerja setahun ke bawah, maka saya minta perusahaan wajib menerapkan aturan struktur skala upah bagi mereka yang sudah bekerja di atas satu tahun. Kami sudah diskusi dengan pengusaha dan mereka yang mampu siap menaikkan tinggi juga, tinggal kita sepakati di formula saja. Menurut saya ini lebih fair," ujarnya.
ADVERTISEMENT