UMP Naik 1,09%, Cukupkah Buat Buruh Beli Masker dan Alat Protokol Kesehatan?

19 November 2021 9:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengunjung mengenakan masker dan mengunakan hand sanitizer di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Selasa (3/3). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pengunjung mengenakan masker dan mengunakan hand sanitizer di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Selasa (3/3). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah telah menetapkan rata-rata kenaikan upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2022 sebesar 1,09 persen. Angka itu jauh di bawah tuntutan buruh, karena menurut Menaker, pengusaha tidak mampu memenuhi upah yang terlalu tinggi.
ADVERTISEMENT
"Kondisi upah minimum yang terlalu tinggi tersebut menyebabkan sebagian besar pengusaha tidak mampu menjangkaunya dan akan berdampak negatif terhadap implementasinya di lapangan,” kata Ida saat teleconference, Selasa (16/11).
Yang dimaksud upah minimum itu sendiri, ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021. Pada pasal 23 ayat (1) disebutkan, upah minimum merupakan upah bulanan terendah, yaitu (a) Upah tanpa tunjangan, atau (b) upah pokok dengan tunjangan tetap.
Lantas berapa nominal kenaikan upah minimum buruh, yang diperoleh dengan persentase rata-rata kenaikan sebesar 1,09 persen? Mengutip data Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker), nilai UMP rata-rata pada 2021 sebesar Rp 2.687.723,69.
Artinya dengan kenaikan sebesar 1,09 persen, nominal tambahan upah minimum yang akan diterima buruh rata-rata sebesar Rp 29.296 per bulan.
ADVERTISEMENT
Puluhan buruh melakukan aksi menuntut kelayakan upah buruh di depan Kantor Disnakertrans DIY, Yogyakarta, Senin (22/10). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Di tengah pandemi yang masih melanda, pemerintah menggencarkan kampanye protokol kesehatan. Yakni dengan 5M yang terdiri dari mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.
Untuk menerapkan protokol kesehatan sesuai imbauan pemerintah, ada dua kebutuhan pokok yang tak ada di masa sebelum pandemi. Yakni hand sanitizer untuk mencuci tangan, terutama saat di luar rumah; Dan masker yang harus selalu dikenakan saat di tempat umum.
Dari pengecekan kumparan di toko online, kini ada masker dijual Rp 10.000 per pack isi 50 lembar. Ini terlepas dari standar dan kualitas masker yang dijual. Sementara harga hand sanitizer, ada yang Rp 5.000 per botol isi 38 ml.
Jika diasumsikan dalam sebulan dibutuhkan 2 botol, maka pengeluarannya Rp 10.000 per bulan. Total kebutuhan untuk masker dan hand sanitizer mencapai Rp 20.000 per bulan.
ADVERTISEMENT
Untuk penerapan protokol kesehatan penggunaan masker dan hand sanitizer, rata-rata kenaikan UMP sebesar Rp 29.296 terlihat masih mencukupi. Tapi jika buruh telah berkeluarga, kebutuhan masker dan hand sanitizer-nya tentu bertambah.