Garuda Indonesia Diputus PKPU, Kuasa Hukum Pemohon: Sesuai Harapan Kita

9 Desember 2021 17:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Miniatur pesawat Garuda Indonesia Foto: Yulius Satria Wijaya/Antara
zoom-in-whitePerbesar
Miniatur pesawat Garuda Indonesia Foto: Yulius Satria Wijaya/Antara
ADVERTISEMENT
Maskapai penerbangan nasional, Garuda Indonesia diputus PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan itu ditetapkan majelis hakim yang mengabulkan gugatan PT Mitra Buana Koorporindo (MBK) terhadap PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
ADVERTISEMENT
"Ya memang sesuai harapan kita seperti itu," kata Atik Mujiati, kuasa hukum PT Mitra Buana Koorporindo kepada kumparan, usai sidang yang berlangsung Kamis (9/12).
Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Kadarisman Al Riskandar berpendapat, permohonan PKPU yang diajukan MBK telah memenuhi tiga persyaratan minimal untuk diterima. Yakni adanya kreditur lain yang sah selain MBK.
Majelis hakim juga berpendapat tagihan dari para pemohon itu belum dibayarkan oleh termohon dan ada kemungkinan tidak terbayar. Ketiga, tagihan-tagihan tersebut dapat dibuktikan secara sederhana.
"Menimbang hal tersebut di atas, majelis hakim berpendapat permohonan PKPU dari termohon telah memenuhi ketentuan Pasal 22 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 8 ayat 4 UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU dan juga Pasal 225 ayat 2 dan ayat 4 UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, sehingga PKPU telah dikabulkan paling lama untuk 45 hari," ujar Ketua Majelis Hakim, Kadarisman Al Riskandar, Kamis (9/12).
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Kewajiban Garuda Indonesia yang tertunggak kepada PT Mitra Buana Koorporindo sendiri besarnya Rp 4,158 miliar yang sudah jatuh tempo pada 14 Juli 2021. Tapi hingga digelarnya sidang PKPU ini, Garuda Indonesia belum membayarkan kewajiban tersebut.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari laman resminya, PT Mitra Buana Koorporindo merupakan salah satu perusahaan System Integrator (SI) skala nasional yang menyediakan berbagai solusi IT khusus untuk pelanggan bisnis inti.
PT MBK juga bermitra bisnis dengan beberapa produk IT utama global dan lokal. Perusahaan menangani berbagai kebutuhan infrastruktur, sistem informasi, keamanan TI, dan solusi manajemen untuk setiap perangkat IT.
"Sebagai integrator sistem, PT Mitra Buana Koorporindo menggabungkan pengalaman, teknologi, dan prosedur yang komprehensif di semua industri dan fungsi bisnis untuk memberikan solusi terbaik kepada klien," dikutip website PT MBK, Kamis (9/12).