Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Garuda Indonesia Rugi Rp 35,38 T, Laporan Keuangan 'Disclaimer' Apa Maknanya?
19 Juli 2021 17:10 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk melaporkan kerugian USD 2,44 miliar atau setara dengan Rp 35,38 triliun pada 2020 (kurs USD 1 = Rp 14.500). Hal itu tercantum dalam laporan keuangan 2020 (audited) yang diberi opini Disclaimer atau 'Tidak Menyatakan Pendapat' oleh auditornya.
ADVERTISEMENT
Opini 'Tidak Menyatakan Pendapat' itu diberikan Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan yang merupakan bagian dari PwC Indonesia. Menanggapi hal itu, Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, menghargai independensi auditor yang mencatatkan keterangan tersebut.
“Catatan disclaimer itu diberikan dengan pertimbangan aspek keberlangsungan usaha yang menjadi perhatian auditor di tengah upaya restrukturisasi yang dijalankan Perusahaan sebagai langkah pemulihan kinerja,” ujar Irfan dalam keterangan tertulis yang diterima kumparan, Senin (19/7).
Mengacu pada aturan internasional, opini auditor atas pemeriksaan suatu laporan keuangan, ditetapkan dalam Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP). Ada lima kategori opini, mulai dari yang klasifikasi tertinggi hingga terendah.
Kelima opini tersebut adalah Wajar Tanpa Pengecualian (Unqualified Opinion), Wajar Dengan Pengecualian (Qualified Opinion), Wajar Tanpa Pengecualian dengan Paragraf Penjelasan (Modified Unqualified Opinion), Tidak Wajar (Adverse Opinion), dan terakhir Tidak Menyatakan Pendapat (Disclaimer of Opinion).
ADVERTISEMENT
Opini Disclaimer atau 'Tidak Menyatakan Pendapat' terhadap laporan keuangan 2020 Garuda Indonesia, diberikan karena auditor tidak dapat memperoleh bukti audit yang cukup dan tepat dalam menyediakan suatu basis bagi opini audit.
Laporan Keuangan 2018 Bermasalah
Laporan keuangan Garuda Indonesia juga sempat menuai sorotan pada 2018. Yakni karena memasukkan piutang menjadi pendapatan. Alhasil saat itu, maskapai penerbangan pelat merah ini di atas kertas melaporkan perolehan laba.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi kepada PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) terkait laporan keuangan perusahaan yang dinilai bermasalah. Imbasnya, perusahaan harus membayar denda Rp 1,25 miliar kepada kedua lembaga tersebut.
Sementara itu Kementerian Keuangan juga menjatuhkan sanksi pembekuan kegiatan kepada akuntan publik yang mengaudit Garuda Indonesia , yakni Kasner Sirumapea, Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (Member of BDO Internasional).
ADVERTISEMENT