Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Harga Gas Bumi Rp 4.250 per Meter Kubik agar Badan Usaha Tak Rugi
5 Maret 2019 20:16 WIB
Diperbarui 21 Maret 2019 0:02 WIB
ADVERTISEMENT
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menetapkan harga gas bumi yang melalui jaringan gas (jargas) di 7 kabupaten dan kota sebesar Rp 4.250 dan Rp 6.250 per meter kubik. Dua harga ini digunakan untuk golongan rumah tangga 1 dan 2 dan konsumen kecil 1 dan 2.
ADVERTISEMENT
Anggota Komite BPH Migas Jugi Prajogio menjelaskan, sebelum ditetapkan harga gas bumi oleh BPH Migas, harga jualnya berada di bawah Rp 4.000-an per meter kubik, bahkan ada yang masih dipatok sekitar Rp 2.700 per meter kubik di daerah lain. Sementara di daerah yang lain, ada gas bumi yang dijual di atas Rp 4.000-an per meter kubik.
Ketidakmerataan harga ini membuat badan usaha (BU) yang membangun jargas merugi. Karena itu, Jugi menegaskan pihaknya perlu mengatur ini semua. Dalam UU Migas Nomor 22 Tahun 2001 dan Peraturan Pemerintah 36 Tahun 2004, BPH Migas memang ditugasi untuk mengatur harga gas di hilir.
"Kita coba (atur) harga ini agar badan usaha tidak bleeding (berdarah-darah), dulu kan bleeding terus. Contoh PGN nih, enggak mau dia, ogah-ogahan. Pak ada yang nambah nih jargas, yang minta banyak. (Kata PGN) Waduh enggak bisa lah, kita ruginya juga banyak. Jadi kita menghindari badan usaha rugi," kata dia di Gedung BPH Migas, Jakarta, Selasa (5/3).
ADVERTISEMENT
Jugi bercerita, saat harga gas bumi di konsumen ada yang dijual Rp 2.000 meter kubik, ketika konsumen ada yang ingin menambah saluran di sana, badan usaha menolak. Sebab, secara hitungan, membuat biaya mereka besar.
Jadi, menurut dia, penetapan harga gas bumi Rp 4.250 dan Rp 6.250 per meter kubik ini sudah sesuai dengan keekonomian gas bumi dari badan usaha. Dalam menetapkan harga gas yang sama ini, kata Jugi, kuncinya tidak boleh melebihi keekonomian harga gas LPG per kg.
Sebab, kata dia, jika harga gas bumi hampir sama atau lebih mahal dari LPG, sulit untuk melakukan konversi. Padahal, penggunaan gas bumi didorong untuk menekan impor LPG.
"Kita yakinkan juga Pemda bahwa jargas ini baik untuk masyarakat. Yang penting kan harganya tidak melebih LPG. Patokannya gini, kami (masyarakat) kalau lagi susah kan pakai tabung 3 kg Rp 23 ribu, nah ya sudah patokan itu kita pakai. Tidak akan melebih itu. Aman kan. Begitu kita bilang gitu, daya beli masyarakat enggak ganggu," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Terkait kenaikan harga gas bumi di wilayah yang sebelumnya berada di kisaran Rp 2 ribu per meter kubik menjadi Rp 4.250 per meter kubik, Jugi menuturkan, pihaknya sudah menyosialisasikannya ke banyak pemda.
Sebab, selain bisa membantu pemerintah menekan impor LPG, gas bumi juga ramah lingkungan dan lebih hemat.
"Kita kan ada public hearing dengan Pemda (terkait kenaikan harga gas bumi). Kita jelaskan juga ke Pemda bahwa gas bumi penting untuk masyarakat. Kalau Pemda, masyarakat sih maunya enggak naik. Tapi ini (konsumen yang harga gas buminya Rp 2.700 per meter kubik), kenaikannya bertahap kok," jelasnya.