Indonesia Banjir Sepeda Impor Terutama dari China, Kemendag Lakukan Pembatasan

31 Agustus 2020 18:03 WIB
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejak pandemo virus corona, bersepeda menjadi salah satu aktivitas populer yang membuat impor sepeda melonjak. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sejak pandemo virus corona, bersepeda menjadi salah satu aktivitas populer yang membuat impor sepeda melonjak. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Impor sepeda di masa pandemi melonjak tinggi hingga tiga kali lipat. Untuk itu Kementerian Perdagangan atau Kemendag melakukan pembatasan dengan menerapkan suatu tata niaga.
ADVERTISEMENT
Menteri Pedagangan, Agus Suparmanto, menjelaskan pada rentang Mei hingga Juni 2020 terjadi kenaikan impor barang konsumsi hingga 50,64 persen. Di antara penyumbang impor itu termasuk sepeda.
"Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 68 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Impor Alas Kaki, Elektronik, dan Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga," kata Mendag dalam keterangan resmi dikutip kumparan, Senin (31/8).
Mengutip data Badan Pusat Statistik atau BPS, nilai impor sepeda pada Juni 2020 mencapai USD 10,92 juta dolar. Angka itu meningkat lebih dari dua kali lipat dibandingkan impor sepeda Mei 2020 yang nilainya hanya USD 5,03 juta. Sementara dibandingkan Juni 2019 (year on year) yang sebesar USD 3,68 juta, nilai impor di Juni 2020 itu meningkat hampir tiga kali lipat.
ADVERTISEMENT
Data BPS juga menyebutkan, sekitar 96,66 persen impor sepeda pada Juni 2020 itu, berasal dari China dengan nilai USD 10,56 juta.
Pabrik Sepeda di Shanghai, China. Indonesia menjadi salah satu pengimpor terbesar sepeda asal China. Foto: Ann Wang/Reuters
Mendag menjelaskan, penerbitan aturan tersebut dimaksudkan untuk menekan impor barang konsumsi yang masuk ke Indonesia. Khusus untuk sepeda, selama ini tidak ada pengaturan soal tata niaganya.
Sepeda yang impornya dibatasi adalah kategori sepeda roda dua dan roda tiga. Termasuk sepeda tak bermotor untuk mengangkut barang. Mengutip Permendag No. 68 Tahun 2020, kategorinya meliputi sepeda balap roda dua dengan pos tarif atau kode HS 8712.00.10, sepeda anak-anak (HS: 8712.00.20), sepeda roda dua lainnya (HS: 8712.00.30), dan jenis sepeda lainnya (8712.00.90).
“Para pelaku usaha wajib memiliki Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS) untuk pemenuhan persyaratan impor komoditas tersebut. Selain itu, mekanisme pengawasan yang dilakukan juga mengalami perubahan, yang semula dilakukan di luar kawasan pabean (post border) kini dilakukan di kawasan pabean (border),” imbuh Mendag.
ADVERTISEMENT
Selain sepeda, Permendag Nomor 68 Tahun 2020 itu juga mengatur impor barang konsumsi lainnya seperti alas kaki dengan sol dari karet dan barang elektronik berupa mesin pengatur suhu udara.