Jelang Larangan, Ekspor Bijih Nikel Melonjak 3 Kali Lipat di Oktober

Pemerintah melarang ekspor bijih nikel mulai 1 Januari 2020. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pelarangan Ekspor Nikel.
Sebelum pelarangan tersebut berlaku, sejumlah eksportir nampaknya mulai jor-joran melakukan ekspor. Bahkan kenaikan nilai ekspornya hingga melebihi tiga kali lipat atau 245 persen.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang diterima kumparan, total ekspor bijih nikel selama Oktober 2019 mencapai USD 223,16 juta, naik 245 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang hanya USD 64,57 juta.
Secara volume, ekspor bijih nikel selama Oktober 2019 bahkan mencapai 5,9 juta ton, naik 210 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang hanya 1,9 juta ton.
Secara kumulatif sejak Januari-Oktober 2019, nilai ekspor bijih nikel mencapai USD 866,87 juta. Angka ini naik 63,7 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang hanya USD 529,42 juta. Begitu juga secara volume, naik 60,45 persen menjadi 26,65 juta ton selama Januari-Oktober 2019.
Kasubdit Statistik Ekspor BPS, Mila Hertinmalyana mengatakan, hal tersebut wajar karena para eksportir pasti mengejar waktu sebelum akhirnya ada aturan pelarangan.
"Iya ini kan mereka jor-joran karena sebelum aturan pelarangan itu. Jadi memang tinggi sekali kenaikannya," ujar Mila di kantornya, Jakarta, Jumat (15/11).
Dia melanjutkan, ekspor kemungkinan akan terus meningkat hingga akhir tahun ini. "Iya bisa saja, karena ada aturan Menteri ESDM itu ya," jelasnya.
Sebelumnya, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017, pemerintah mengizinkan ekspor nikel dengan kadar di bawah 1,7 persen sampai 2022. Sebenarnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) melarang ekspor mineral mentah. Hanya mineral yang telah diolah dan dimurnikan yang boleh diekspor.
