JHT Baru Cair di Usia 56 Tahun, Padahal Rp 540 T Duit Pekerja Ada di BPJamsostek

14 Februari 2022 20:53 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga menerima uang Bantuan Langsung Tunai (BLT) karyawan korban pemutusan hubungan kerja (PHK) di Bank Delta Arta, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (14/12). Foto: Umarul Faruq/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Warga menerima uang Bantuan Langsung Tunai (BLT) karyawan korban pemutusan hubungan kerja (PHK) di Bank Delta Arta, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (14/12). Foto: Umarul Faruq/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Dana Jaminan Hari Tua atau JHT bisa cair di usia 56 tahun saat pekerja memasuki usia pensiun. Hal itu ditetapkan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 yang mulai berlaku Mei 2022 nanti.
ADVERTISEMENT
Selain mengelola dana pekerja di program JHT, BPJS Ketenagakerjaan atau yang populer disebut BPJamsostek, mengelola empat program perlindungan pekerja lainnya. Dari lima program tersebut, ada Rp 540 triliun dana kelolaan milik pekerja di BPJamsostek.
Hal itu pernah diungkapkan Direktur Pengembangan Investasi BPJS Ketenagakerjaan, Edwin Michael Ridwan, dalam paparan di acara Economic Outlook 2022, Selasa (23/11/2021). Sayangnya, rincian dana kelolaan belum diketahui karena laporan keuangan tahunan 2021 BPJamsostek belum dipublikasikan.
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Shutter Stock
Laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, terbaru masih menampilkan laporan keuangan tahunan 2020. Dari laporan keuangan auditan tersebut diketahui, BPJamsostek mengelola aset JHT Rp 346,923 triliun, Jaminan Pensiun (JP) Rp 80,953 triliun, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Rp 41,063 triliun, dan Jaminan Kematian (JKM) Rp 14,843 triliun.
ADVERTISEMENT
Sehingga total dana kelolaan 2020 sebesar Rp 483,782 triliun. Sedangkan liabilitas atau kewajiban yang harus dibayar di 2020 total sebesar Rp 5,688 triliun. Sehingga aset neto yang dikelola BPJamsostek sebesar Rp 478,093 triliun.
Jika dana kelolaan neto per November 2021 sebesar Rp 540 triliun, artinya tumbuh 13 persen dibandingkan 2020.

Dana Kelolaan BPJamsostek Tahun 2020

Soal pencairan JHT yang baru bisa dilakukan di usia 56 tahun, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan pertimbangan pemerintah. Yakni agar manfaat yang diterima pekerja lebih besar.
"Dengan adanya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut akumulasi iuran dan manfaat JHT akan diterima pekerja lebih besar jika peserta mencapai usia pensiun yaitu di usia 56 tahun," kata Airlangga dalam konferensi pers virtual, Senin (14/2).
ADVERTISEMENT