Kena PHK? Pemerintah Janjikan Tunjangan Kehilangan Pekerjaan, Ini Besarannya

14 Februari 2022 17:39 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto meninjau operasi pasar sembako di Pasar Barek Motor Kijang, Bintan, Senin (24/1). Foto: Kemenko Perekonomian
zoom-in-whitePerbesar
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto meninjau operasi pasar sembako di Pasar Barek Motor Kijang, Bintan, Senin (24/1). Foto: Kemenko Perekonomian
ADVERTISEMENT
Pemerintah menjanjikan tunjangan bagi pekerja yang kena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), yang disebut Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, pemberian JKP sudah dimulai sejak 1 Februari 2022.
ADVERTISEMENT
"Klaim JKP efektif per tanggal 1 Februari 2022 ini mulai diberlakukan. JKP adalah perlindungan jangka pendek bagi pekerja atau buruh karena langsung mendapat manfaat ketika saat berhenti bekerja," ujar Airlangga dalam virtual conference PPKM pada Senin (14/2).
Program JKP ini digadang-gadang sebagai pengganti fungsi JHT (Jaminan Hari Tua) yang selama ini jadi bantalan bagi mereka yang kehilangan pekerjaan. Karena desakan kebutuhan, pekerja yang kena PHK kadang mencairkan JHT sebelum masa pensiun tiba.
Saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan aturan terbaru yang membuat pencairan JHT hanya bisa dilakukan saat pekerja berusia 56 tahun.
Airlangga menegaskan, iuran JKP tidak dibebankan kepada pekerja. Selain itu, program tersebut juga tidak mengurangi manfaat JHT alias simpanan pekerja di BPJS Ketenagakerjaan.
ADVERTISEMENT
"Iuran JKP tidak membebani pekerja dan pemberi kerja, karena besaran iuran sebesar dari 0,46 persen dari upah berasal dari pemerintah pusat. Sekali lagi besaran iuran JKP sebesar 0,46 persen dari upah berasal dari pemerintah pusat," tutur Airlangga.

Simulasi Nilai Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Sumber: Penjelasan Menko Perekonomian, Senin (14/2)
Airlangga kemudian mensimulasikan bahwa besaran dana yang diberikan yakni berupa uang tunai sebesar 45 persen dari upah pekerja. Ini dibayarkan untuk tiga bulan pertama pekerja kena PHK.
Kemudian, akan ada lagi dana sebesar 25 persen dari gaji di 3 bulan berikutnya. Ia mencontohkan, jika gaji pekerja misalnya Rp 5 juta per bulan, maka besaran uang yang diberikan 3 bulan pertama adalah Rp 2.250.000 per bulan atau total Rp 6.750.000.
ADVERTISEMENT
Warga menerima uang Bantuan Langsung Tunai (BLT) karyawan korban pemutusan hubungan kerja (PHK) di Bank Delta Arta, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (14/12). Foto: Umarul Faruq/Antara Foto
Selanjutnya, untuk 3 bulan berikutnya sebesar Rp 1.250.000 per bulan atau Rp 3.750.000 untuk 3 bulan. "Sehingga mendapatkan Rp 10.500.000," ujarnya.
Menurut Airlangga Hartarto, dana itu lebih besar jika dibandingkan mekanisme lama melalui JHT. Total yang didapatkan pekerja melalui JHT, kata Airlangga adalah 5,7 persen dari Rp 5 juta, atau sebesar Rp 285.000 dikalikan 24 bulan.
Dari kalkulasi tersebut didapat angka sebesar Rp 6,8 juta. Bila ditambah dengan 5 persen pengembangan selama dua tahun adalah sebesar Rp 350.000. Sehingga total keseluruhan dana JHT yang bisa dicairkan pekerja selama dua tahun bekerja hanya Rp 7.190.000.