Jokowi Ajukan 2 Nama Calon Deputi Gubernur BI, Ini Jadwal Pengujian di DPR

4 November 2021 11:14 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Bank Indonesia Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Bank Indonesia Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi telah mengajukan dua nama calon Deputi Gubernur BI ke Pimpinan DPR pada Rabu (3/11). Ketua DPR Puan Maharani yang menerima Surat Presiden (Surpres) pencalonan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) itu, telah menugaskan Komisi XI DPR melakukan uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test.
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi XI DPR Amir Uskara mengatakan, akan melakukan pengujian dua nama calon Deputi Gubernur BI, pada akhir November ini. "Sesuai mekanisme keduanya akan melalui uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi XI," ujar Amir seperti dilansir Antara, Kamis (4/11).
Dua nama calon Deputi Gubernur BI yang diajukan Jokowi ke DPR, yakni Juda Agung dan Aida S. Budiman. Keduanya akan menggantikan pejabat sebelumnya yang akan memasuki usia pensiun pada 6 Januari 2021.
Ketua DPR Puan Maharani terima Surpres pencalonan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Rabu (3/11). Foto: DPR RI
Juda Agung saat ini menjabat Asisten Gubernur/Kepala Kebijakan Makroprudensial BI, diusulkan untuk menggantikan Sugeng. Sedangkan Aida S Budiman yang saat ini menjabat Asisten Gubernur/Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI, diusulkan untuk menggantikan Rosmaya Hadi.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani telah menyatakan akan menugaskan Komisi XI untuk melakukan fit and proper test kepada kedua nama calon Deputi Gubernur BI yang diterima Pimpinan DPR RI dari Surat Presiden (Surpes).
“Sudah kami terima Surpres-nya. DPR akan segera memprosesnya sesuai mekanisme perundang-undangan yang berlaku,” ujar Puan.
Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia, presiden mengusulkan nama pengganti kepada DPR berdasarkan nama yang direkomendasikan oleh Gubernur BI.
“Sesuai UU, nama calon pengganti harus mendapatkan persetujuan DPR,” kata Puan.