Jokowi Bentuk Kementerian Investasi, Bagaimana Nasib Bahlil Lahadalia di BKPM?

9 April 2021 14:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia (tengah) saat rapat Komisi VI DPR, di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (7/11/2019). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia (tengah) saat rapat Komisi VI DPR, di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (7/11/2019). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Niat Presiden Jokowi membentuk kementerian baru, yakni Kementerian Investasi di pemerintahan periode keduanya akan segera terwujud. Dari tugas pokok dan fungsi, kementerian baru tersebut akan beririsan dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang kini dipimpin Bahlil Lahadalia.
ADVERTISEMENT
Rencana pembentukan kementerian baru itu sendiri, telah mendapat persetujuan yang telah diberikan DPR melalui sidang paripurna yang berlangsung Jumat (9/4). Selain persetujuan untuk membentuk Kementerian Investasi, DPR juga menyetujui penggabungan Kementerian Ristek ke dalam Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Permintaan persetujuan telah disampaikan Jokowi secara tertulis melalui surat Nomor R-14/Pres/03/2021 perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian ke DPR. Atas surat tersebut, sidang paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, secara bulat memberikan persetujuan.
"Kami selaku pimpinan rapat akan menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah hasil keputusan rapat Bamus pengganti rapat konsultasi terhadap pertimbangan penggabungan dan pembentukan kementerian dapat disetujui?" tanya Dasco dalam rapat paripurna, Jumat (9/4).
Konferensi Pers Realisasi Penanaman Modal PMDN-PMA Triwulan III Januari-September 2019 di Gedung BKPM, Jakarta, Kamis (31/10/2019). Foto: Nurul Nur Azizah/kumparan
"Setuju," sahut anggota diikuti ketukan palu sidang.
ADVERTISEMENT
Dari sehingga tugas pokok dan fungsi, Kementerian Investasi ini diperkirakan akan sama atau setidaknya beririsan dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Sejauh ini, belum diketahui apakah kedua lembaga tersebut akan melebur atau dipertahankan sebagai dua entitas berbeda.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BKPM Bahlil Lahadalia melalui Juru Bicara-nya, Tina Talisa, menyerahkan soal status BKPM dan Kementerian Investasi yang akan dibentuk, kepada Presiden Jokowi. "Terkait Kementerian Investasi, hal tersebut merupakan kewenangan Bapak Presiden. BKPM dalam posisi mengikuti arahan Bapak Presiden," kata Tina kepada kumparan, Jumat (9/4).
Dia juga menolak mengomentari soal pejabat yang akan memimpin Kementerian Investasi, karena sepenuhnya merupakan hak prerogatif Presiden. Apa pun yang menjadi keputusan Presiden Jokowi, Kepala BKPM siap menjalankannya.
ADVERTISEMENT
"Mengenai kewenangan, peran, dan fungsi terkait BKPM dan Kementerian Investasi tentu akan dijelaskan lebih detail dalam waktu dekat dan bukan kapasitas BKPM untuk menjelaskan. Namun BKPM tentu siap menjalankan apa pun yang diputuskan dan diarahkan Bapak Presiden Jokowi," ujar Juru Bicara BKPM itu.