Kumparan Logo

Jokowi Bubarkan 10 Lembaga, Tjahjo Kumolo Jelaskan Nasib Pegawainya

kumparanBISNISverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo saat melakukan rapat perdana dengan Komisi II DPR RI. Foto:  Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo saat melakukan rapat perdana dengan Komisi II DPR RI. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan

Presiden Jokowi telah resmi membubarkan 10 lembaga non-struktural (LNS) melalui Perpres No. 112 Tahun 2020. Fungsi ke-10 lembaga itu tidak hilang, namun pelaksanaannya dialihkan ke kementerian terkait.

Lantas bagaimana nasib para pegawai 10 lembaga yang dibubarkan itu? Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo, mengatakan pembubaran 10 lembaga nonstruktural membawa konsekuensi pengalihan sumber daya manusia (SDM). Karenanya menurut dia, pembubaran 10 lembaga tersebut juga sejak awal melibatkan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Pelibatan BKN karena masalah-masalah yang berkaitan dengan kepegawaian. Mengkaji sejumlah badan lembaga yang menurut catatan kami ini tumpang tindih, bisa diintegrasikan ke Kementerian. Dengan BKN kalau ada pegawainya di badan lembaga mau dikemanakan, itu sudah ditemukan kesepakatannya," kata Tjahjo saat menyampaikan keterangan pers, Selasa (1/12).

Untuk diketahui, kini total ada 37 lembaga yang sudah dibubarkan oleh Presiden Jokowi. Kajiannya selain melibatkan BKN, juga dilakukan oleh Kemen PANRB, Kementerian Sekretariat Negara, dan Kementerian Keuangan untuk yang terkait anggaran.

kumparan post embed

Tjahjo Kumolo menambahkan, setelah 10 lembaga nonstruktural itu dibubarkan, para pegawai-nya akan diintegrasikan ke masing-masing kementerian yang memiliki kesesuaian tugas dan fungsi.

"Selanjutnya dalam upaya menyederhanakan struktur birokrasi pemerintah, KemenPANRB melakukan evaluasi terhadap efisiensi efektivitas keberadaan lembaga lainnya. Oleh karena itu ke depan dimungkinkan akan dilakukan kembali pengintegrasian," ujar politikus PDI Perjuangan itu.

Dikutip dari Perpres No. 112 Tahun 2020 yang diteken Jokowi pada 26 November tersebut, berikut 10 lembaga yang dibubarkan:

  1. Dewan Riset Nasional

  2. Dewan Ketahanan pangan

  3. Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura

  4. Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan

  5. Komisi Pengawas Haji Indonesia

  6. Komite Ekonomi dan Industri Nasional

  7. Badan Pertimbangan Telekomunikasi

  8. Komisi Nasional Lanjut Usia

  9. Badan Olahraga Profesional Indonesia

  10. Badan Regulasi Telekomunikasi