Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Ada kabar baik buat kamu yang berstatus pegawai kontrak di instansi pemerintah atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani aturan terkait gaji dan tunjangan PPPK, yang membuatnya berhak atas gaji dan tunjangan setara dengan PNS .
ADVERTISEMENT
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
“PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan gaji yang besarannya didasarkan golongan dan masa kerja golongan sebagaimana tersebut dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini,” tulis Pasal 2 ayat (1) beleid tersebut seperti dikutip kumparan, Jumat (2/10).
“PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja,” tulis Pasal 4 ayat (1) Perpres tersebut.
ADVERTISEMENT
Gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja di instansi pemerintah pusat akan dibebankan pada APBN. Sementara yang bekerja di instansi pemerintah daerah dibebankan pada APBD.
Selain itu, gaji dan tunjangan yang diterima PPPK juga dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak ditanggung oleh pemerintah.
Aturan yang telah diteken Jokowi ini berlaku sejak mulai diundangkan pada 29 September 2020.
***
Saksikan video menarik di bawah ini.