Kapan Pajak PPN Sembako Diberlakukan? Ini Penjelasan Terbaru Kemenkeu
·waktu baca 1 menit

Rencana pemerintah mengenakan pajak PPN Sembako, serta layanan publik lain seperti pendidikan dan layanan medis, menyita perhatian berbagai kalangan. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan menegaskan, pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tersebut masih akan dibahas bersama DPR.
Melalui keterangan tertulis seperti dilansir Antara, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan, perubahan kebijakan pengenaan PPN tersebut merupakan bagian dari revisi Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
“Rencana ini akan dibahas lebih lanjut bersama DPR dan tentunya akan mendengarkan masukan dari seluruh pemangku kepentingan,” demikian keterangan resmi Kemenkeu, dikutip kumparan Kamis (17/6).
Kemenkeu menyebutkan masukan pemangku kepentingan berperan agar tercipta kebijakan yang lebih baik dan adil dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan serta gotong-royong.
Kemudian, kebijakan ini disusun sebagai upaya pemerintah dalam meningkatkan kontribusi kelompok yang mampu dengan kompensasi dan subsidi yang lebih tepat sasaran.
Kemenkeu menjelaskan poin-poin penting usulan perubahan RUU KUP di antaranya adalah pengurangan berbagai fasilitas PPN karena dinilai tidak tepat sasaran dan untuk mengurangi distorsi dan penerapan multitarif.
Penerapan multitarif dilakukan dengan mengenakan tarif PPN yang lebih rendah daripada tarif umum misalnya atas barang-barang yang dikonsumsi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.
Sementara untuk tarif PPN yang lebih tinggi daripada tarif umum untuk barang-barang yang tergolong mewah yang dikonsumsi masyarakat berpenghasilan tinggi.
“Bahkan untuk jenis barang tertentu akan dikenai pajak PPN Final untuk tujuan kesederhanaan dan kemudahan,” tulisnya.
Kemenkeu memastikan saat ini pemerintah sedang fokus menanggulangi COVID-19 dengan melakukan berbagai upaya untuk melindungi masyarakat dan menolong dunia usaha.
“Di tengah situasi pelemahan ekonomi akibat pandemi pemerintah memandang perlu menyiapkan kerangka kebijakan perpajakan di antaranya usulan perubahan pengaturan PPN ini,” tulisnya.
