Kemenhub Setop Penerbangan, Penumpang Tak Bisa Batalkan Pembelian Tiket Pesawat

23 April 2020 22:17 WIB
comment
36
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, saat banyak penrbangan dibatalkan. Foto: Antara/Wira Suryantala
zoom-in-whitePerbesar
Suasana di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, saat banyak penrbangan dibatalkan. Foto: Antara/Wira Suryantala
ADVERTISEMENT
Kementerian Perhubungan atau Kemenhub menghentikan seluruh penerbangan dalam negeri maupun rute internasional, mulai Jumat (24/4). Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut kebijakan Presiden Jokowi, yang melarang mudik Lebaran.
ADVERTISEMENT
Dirjen Perhubungan Udara, Novie Riyanto, mengatakan penghentian penerbangan itu berlaku untuk penerbangan reguler berjadwal, juga untuk penerbangan carter.
"Pertama larangan melakukan perjalanan dalam negeri maupun luar negeri, baik transportasi udara berjadwal maupun carter mulai dari 24 April 2020 sampai 1 Juni 2020," kata Novie dalam pernyataan pers secara online, Kamis (23/4).
Dengan pelarangan terbang itu, masyarakat yang sudah memiliki tiket pesawat untuk perjalanan antara 24 April 2020 hingga 1 Juni 2020, tentu tak bisa menggunakan tiketnya. Dalam pernyataan pers yang berlangsung di kantor Kementerian Perhubungan itu, Novie tak menjelaskan adanya opsi bagi penumpang untuk membatalkan tiket pesawat dan menerima pengembalian uang tunai.
Skytrain di Bandara Soekarno Hatta Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Dalam penjelasannya, Dirjen Perhubungan Udara hanya memberi opsi penggunaan tiket pesawat ke jadwal lain atau rute yang berbeda.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, maskapai penerbangan juga dapat mengganti tiket pesawat dengan voucher tiket senilai yang telah dibeli oleh penumpang. Voucher itu dapat digunakan untuk membeli tiket kembali, dengan masa berlaku tiket sekurang-kurangnya 1 tahun, serta dapat diperpanjang sebanyak 1 kali.
YLKI: Merugikan Konsumen
Kebijakan Kemenhub yang tak memberi opsi pengembalian uang tunai bagi calon penumpang yang batal terbang, sejalan dengan yang sudah dilakukan maskapai penerbangan di masa pandemi virus corona ini.
Menanggapi hal ini, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai kebijakan tersebut tidak fair dan merugikan konsumen.
Ketua harian YLKI, Tulus Abadi. Foto: Dok. Nesia Qurrota A'yuni
"Ini tindakan dan kebijakan tidak fair dan melanggar regulasi khususnya UU Perlindungan Konsumen. Refund harus dalam wujud uang, bukan voucher," ujar Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi kepada kumparan.
ADVERTISEMENT
Jika pun maskapai penerbangan memiliki masalah finansial, ia bilang, maskapai penerbangan bisa mencari jalan lain dengan menangguhkan pembayaran refund, asalkan bentuknya uang.
Terlebih saat ini kondisinya memang penerbangan bisa jadi tak kemungkinan untuk beberapa waktu ke depan, sebab pandemi masih berlanjut. Sehingga, pemberian refund voucher untuk membeli tiket pesawat, dinilai tak adil.
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.
*****
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.