Kumparan Logo

Kilas Balik Proses Kenaikan Tarif Ojek Online di Seluruh Indonesia

kumparanBISNISverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pengendara ojek online akan mengantar penumpangnya dari Shelter Ojek Online, di kawasan Stasiun Sudirman Baru, Jakarta. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pengendara ojek online akan mengantar penumpangnya dari Shelter Ojek Online, di kawasan Stasiun Sudirman Baru, Jakarta. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Mulai 2 September 2019 tarif ojek online Gojek dan Grab akan naik di seluruh wilayah Indonesia. Kebijakan tersebut diberlakukan setelah dilakukan uji coba di beberapa wilayah sebelumnya.

Tarif ojek online mulai diatur sejak diterbitkan Peraturan Menteri (PM) Nomor 12 Tahun 2019 yang berlaku pada 1 Mei 2019. Turunan aturan tersebut merupakan Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor 348 Tahun 2019 tentang tarif ojek online di tiga zonasi.

Zona I mencakup Jawa (non-Jabodetabek), Sumatera dan Bali. Tarif batas bawah pada zona I Rp 1.850 per kilometer (km) sedangkan untuk tarif batas atas Rp 2.300 per km.

Pengendara ojek online menunggu di Shelter Ojek Online, di kawasan Stasiun Sudirman Baru, Jakarta. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Sedangkan, Zona II mencakup wilayah Jabodetabek. Pada zona ini, tarif batas bawah ojol ditetapkan sebesar Rp 2.000 per km dan batas atas Rp 2.500 per km.

Kemudian, pada zona III mencakup Sulawesi, Kalimantan, Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Untuk zona ini, Kemenhub mematok Rp 2.100 per km untuk batas bawah dan Rp 2.600 per km untuk batas atas.

Tarif baru minimum di bawah 4 km dipatok Rp 7.000 hingga Rp 10.000 per trip khusus di luar Jabodetabek. Sementara untuk di Jabodetabek Rp 8.000 hingga Rp 10.000 per trip.

Saat itu, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan bahwa aturan ini akan dievaluasi setiap 3 bulan sekali. Mengingat, perubahan tarif menyesuaikan keadaan ekonomi dan moneter.

"Tim evaluasi ini akan melibatkan indikator, kita akan merevisi biaya jasa ini. Jadi kalau mungkin 3 bulan setelah itu bisa juga tetap bisa juga turun, waktunya selama 3 bulan," kata Budi di Gedung Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Senin (25/3).

Uji coba kenaikan tarif di 5 kota diberlakukan untuk melihat kepatuhan operator dan pengemudi pada tarif baru. Respons penumpang juga dipertimbangkan untuk menentukan kebijakan tarif ini apakah perlu disesuaikan lagi. Hasilnya, tarif ini tetap.

kumparan post embed

Dalam perjalanannya, wacana pelarangan diskon tarif ojol juga mengemuka. Namun, kebijakan tersebut tak jadi terlaksana.

“Diskon tarif tidak dilarang, silakan dilakukan hanya ada syaratnya, aplikator tidak menetapkan diskon di bawah tarif batas bawah,” katanya di Kantor Kemenhub, Jakarta Pusat, Jumat (5/7).

Mulai 1 Juli 2019 Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran Menteri Perhubungan No. AJ.502/20/17/ORJO/2019 tentang Penambahan Wilayah Pemberlakuan Biaya Jasa. Melalui edaran ini, tarif ojol sesuai aturan harus diberlakukan di 41 kota.

GOJEK memulai menaikkan tarif layanan sesuai regulasi Kemenhub pada 3 Juli 2019. Sedangkan Grab menyusul seminggu kemudian.

kumparan post embed

Penerapan aturan tarif ojol kemudian diperluas lagi tanggal 9 Agustus 2019. Sehingga tarif ojol naik di sekitar 123 kabupaten dan kota pada zona I dan III atau 82 persen dari seluruh wilayah Indonesia.

Puncaknya adalah pada 2 September 2019 mendatang. Kenaikan tarif ojek online akan efektif di seluruh wilayah Indonesia. Hal ini sudah disepakati oleh aplikator.

"Yang kemarin kurang lebih baru 123 kota. Sekarang kalau Grab 224 kota, Gojek 221 kota," kata Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Angkutan Dara Kementerian Perhubungan, Ahmad Yani di Kantor Kemenhub, Jakarta, Kamis (29/8).

Dengan ini kenaikan tarif ojek online telah dilaksanakan bertahap sebanyak tiga kali. Masing-masing untuk memperluas penerapan aturan tarif ojol dari (KM) Nomor 348 Tahun 2019.

Kemenhub berharap dengan adanya kenaikan tarif ini layanan ojol bisa meningkat. Terutama dari sisi keselamatan.

"Harapannya semua ini bisa meningkatkan kesejahteraan para driver, juga meningkatkan penggunaan transportasi berbasis ojek online di masyarakat dan penting mempunyai kepastian bagi driver dan masyarakat," ujar Ahmad.