Kronologi Bukopin Beralih ke Pangkuan Kookmin Bank: Dari Ancaman Jadi Restu OJK

16 Juni 2020 20:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Bank Bukopin. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Bank Bukopin. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Galau melanda Tim humas Otoritas Jasa Keuangan atau OJK pada Kamis (11/6) sore. Sebuah siaran pers meluncur ke whatsapp group wartawan yang biasa meliput di OJK.
ADVERTISEMENT
"Selamat sore teman-teman. Semoga tetap sehat dan santuy sore ini yah.. Kami sampaikan siaran pers soal kesiapan Kookmin Bank menjadi Pemegang Saham Pengendali di Bank Bukopin. Semoga bisa menjadi berita positif bagi industri perbankan kita. Terimakasih semua... Salam sehat," tulis pengirim siaran pers memberi pengantar.
Tak sampai lima menit, orang yang sama menyatakan menarik siaran pers tersebut. Padahal kumparan dan beberapa media lain, sudah keburu menayangkan siaran pers tersebut.
"Teman Media Yth.... Maaf tadi sempat terkirim siaran pers yang ternyata masih memerlukan pengecekan ulang (doble check confirmation) transfer dana ke escrow account dan karena perbedaan waktu serta penerimaan bukti transfer sehingga saat ini baru kami kirimkan secara resmi siaran pers OJK. Mohon dibantu mengkomunikasikan kepada masyarakat. Terimakasih atas bantuan dan kerjasamanya," demikian ditulis masih orang yang sama.
ADVERTISEMENT
Tak lama, OJK menerbitkan lagi siaran pers yang ternyata isinya persis sama dengan yang sebelumnya. Kegalauan itu semuanya bermula dari kondisi PT Bank Bukopin Tbk (BBKP) yang memerlukan suntikan modal tambahan. Bank tersebut, sebenarnya telah merencanakan penambahan modal, melalui mekanisme Penawaran Umum Terbatas (PUT) V.
Untuk kebutuhan suntikan modal tambahan tersebut, OJK telah menyurati Bosowa Corporindo (Bosowa) selaku pemegang 23,39 persen saham atau terbesar di Bank Bukopin, juga Kookmin Bank Co selaku pemegang 21,99 persen saham Bank Bukopin.
Dari penelusuran kumparan atas berbagai dokumen yang ada, OJK sudah lama meminta Bosowa dan Kookmin untuk menambah modal. Bahkan Kookmin sudah mengajukan proposal sejak setahun lalu.
Bosowa menjelaskan kepada OJK, sudah menyetor dana secara bertahap sejak Maret sampai Mei ke escrow account untuk penambahan modal lewat mekanisme Penawaran Umum Terbatas (PUT) dengan total Rp 193 miliar. Lalu pada 8 Mei ke rekening BBKP Rp 46 miliar sehingga total Rp 239 miliar.
ADVERTISEMENT
Penjelasan Bosowa melalui surat No. 114/SKL/CSA-BC/V/2020 ini merupakan jawaban atas surat OJK No. SR-46/PB.31/2020 tertanggal 6 April 2020 yang mempertanyakan komitmen Bosowa untuk menambahkan modal ke Bank Bukopin melalui skema PUT V.
Adanya setoran dana dari Bosowa ke escrow account untuk PUT, dikonfirmasi oleh direksi Bukopin, melalui surat No. 087982/DIR/VI/2020 tertanggal 5 Juni 2020. Dalam surat yang ditandatangani dua Direktur Bank Bukopin yakni Hari Wurianto dan Adhi Brahmantya itu, juga dinyatakan bahwa dana tersebut belum mencukupi.
"Dana tersebut belum mencapai jumlah yang diperlukan Bosowa untuk melaksanakan HMETD sesuai dengan porsinya yaitu sejumlah 1.090.394.452 saham," demikian dinyatakan di surat tersebut.
OJK menyampaikan surat peringatan kepada KB Kookmin Bank, karena belum juga merealisasikan komitmennya untuk menambah modal ke Bank Bukopin. Padahal, dalam surat bernomor SR- 6 /P8.3/2020, OJK menyatakan Kookmin telah meminta dukungan OJK untuk melakukan private placement untuk menguasai 51 persen saham Bank Bukopin. Sementara OJK telah memberikan kebijakan yang mendukung rencana tersebut.
ADVERTISEMENT
OJK pun memberi batas waktu 6 (enam) hari bagi Kookmin untuk menjalankan komitmennya. "Bilamana dalam batas waktu tersebut Saudara tidak juga memenuhi komitmen penempatan dana escrow tersebut, kami dapat menilai Saudara tidak layak atau dilarang menjadi PS bank di BBKP dan/atau bank serta lembaga keuangan lainnya yang beroperasi di lndonesia," tulis Deputy Komisioner Pengawas Perbankan III OJK, Slamet Edy Purnomo.
Bank Bukopin menerbitkan siaran pers, yang menjelaskan pihaknya telah menjalin kerja sama technical assistance dengan Bank BNI.
Dimintai tanggapan soal ini, Komisaris Utama Bosowa, Erwin Aksa, mengaku tak tahu-menahu dengan kerja sama tersebut. "Saya enggak pernah lihat suratnya. Maksudnya surat BNI itu," kata Erwin kepada kumparan, Selasa (16/6)
ADVERTISEMENT
OJK menerbitkan surat perintah tertulis bernomor SR-17/D.03/2020 kepada Bosowa Corporindo. Isinya melarang Bosowa melakukan tindakan yang melarang masuknya investor lain untuk meningkatkan permodalan dan mengatasi masalah likuiditas Bank Bukopin.
Pada bagian akhir surat juga dinyatakan ancaman pidana atas pelanggaran perintah tertulis tersebut. “Untuk Saudara ketahui bahwa berdasarkan Pasal 54 UU OJK dimaksud, pelanggaran terhadap Perintah Tertulis sebagaimana tersebut di atas dapat dikenakan ancaman pidana penjara dan pidana denda,” tulis Kepala Eksekutif OJK Bidang Pengawas Perbankan, Heru Kristiyana, di surat tersebut.
Isi surat yang sama, juga disampaikan OJK melalui surat No. SR-16/D.03/2020 ke pihak Kookmin Bank pada hari dan tanggal yang sama dengan surat ke Bosowa. Pada bagian akhir surat itu juga disampaikan ancaman pidana terhadap Kookmin Bank, atas pelanggaran perintah tertulis tersebut.
ADVERTISEMENT
Pada bagian awal surat itu, OJK menjelaskan kondisi keuangan BBKP makin sulit di masa pandemi, akibat terus terjadi penarikan dana pihak ketiga (DPK) hingga saat ini.
Pada hari inilah OJK sempat menerbitkan siaran pers, menariknya lagi, lalu menerbitkannya lagi. Dalam pernyataannya, OJK mengaku telah menerima komitmen dari Kookmin Bank untuk menyuntikkan modal tambahan dan meningkatkan kepemilikan saham di Bank Bukopin setidaknya hingga 51 persen.
Dalam siaran pers itu, OJK juga menyebut Kookmin Bank sebagai kelompok usaha industri keuangan terbesar di Korea Selatan. Kookmin Bank, demikian disampaikan OJK, tercatat sebagai peringkat 10 besar bank di Asia dengan total aset per 31 Desember 2019 sebesar Rp 4.675 triliun. OJK menyebutkan, Kookmin Bank telah menyediakan sejumlah dana di escrow account untuk digunakan mengakuisisi saham Bank Bukopin hingga porsi kepemilikannya mencapai 51 persen.
ADVERTISEMENT
Masih di hari yang sama, Kamis (11/6), giliran PT Bank Bukopin Tbk yang menerbitkan siaran pers. Isinya bahkan lebih maju dari yang disampaikan OJK. Direktur Operasi dan TI Bank Bukopin, Adhi Brahmantya, mengatakan KB Kookmin Bank sudah merealisasikan komitmennya mendukung penguatan likuiditas dan permodalan bank.
“Tentu hal ini adalah bukti, bahwa akuisisi KB Kookmin Bank (terhadap Bukopin) adalah langkah nyata dari optimisme terhadap Bank Bukopin,” terang Adhi.
Siaran pers tersebut, membuat pihak Bosowa bingung. “Pernyataan OJK enggak tahu dasarnya dari mana? Bingung saya. Karena kami berpatokan ke surat OJK tanggal 10 dan 11 Juni 2020,” kata Komisaris Utama Bosowa, Erwin Aksa, kepada kumparan, Selasa (16/6).
Surat lainnya tertanggal 11 Juni 2020 yang dimaksud Erwin Aksa, yakni Surat OJK yang meminta Bank BRI memberikan technical assistance untuk Bank Bukopin. "OJK meminta pemegang saham Bank Bukopin antara lain untuk memberikan kuasa kepada Tim Technical Assistance untuk menggunakan hak suaranya dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank Bukopin dalam pemilihan anggota Dewan Komisaris dan Direksi," tulis Deputy Komisioner Pengawas Perbankan III OJK, Slamet Edy Purnomo dalam surat No. SR-9/PB.3/2020 itu.
ADVERTISEMENT
OJK menegaskan bahwa Kookmin Bank asal Korea Selatan, pada Kamis (11/6) telah menyetorkan dana sebesar USD 200 juta atau sekitar Rp 2,8 triliun (kurs USD 1: Rp 14.000) untuk membantu likuiditas sekaligus penguatan permodalan PT Bank Bukopin Tbk (BBKP).
Deputi Komisioner Humas Dan Logistik OJK, Anto Prabowo, mengatakan saat ini sedang dilakukan proses finalisasi secara legal dan administratif menindaklanjuti persetujuan prinsip dari OJK terkait dengan Kookmin Bank sebagai Pemegang Saham Pengendali Mayoritas Bank Bukopin.
Pernyataan ini disampaikan OJK untuk membantah kabar soal Kookmin pernah dinyatakan sebagai bank gagal bayar dalam mengatasi masalah likuiditas Bukopin. Kabar itu beredar, mengacu surat OJK No. SR-16/D.03/2020 tertanggal 10 Juni 2020.
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
“Kami tegaskan bahwa berita tersebut tidak benar. Kookmin Bank merespons dengan cepat dan menempatkan dana sebesar USD 200 juta yang selanjutnya Bank Bukopin segera menyelenggarakan RUPS dan RUPSLB mengenai penetapan Kookmin Bank menjadi Pemegang Saham Pengendali Mayoritas Bank Bukopin di atas 51 persen,” kata Anto dalam keterangan tertulis yang diterima kumparan, Senin (15/6).
ADVERTISEMENT
Pada hari yang sama, Komisaris Utama Bosowa, Erwin Aksa, menyatakan telah menyerahkan mandat kepada Bank BRI, sesuai dengan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurutnya, pada 11 Juni 2020, OJK telah menerbitkan surat Nomor SR-9/PB.3/2020 yang meminta Bank BRI memberikan technical assistance (asistensi teknik) ke Bank Bukopin.
“Saya sudah menjalankan perintah OJK tanggal 10 dan 11 Juni. Dan kuasa ke BRI sudah kami serahkan hari ini (Senin, 15/6),” kata Erwin kepada kumparan, Selasa (16/6).
Kementerian BUMN memanggil Direksi PT Bank Bukopin Tbk pada Selasa (16/6). Dari salinan surat No. UND-2/VVk2.MBU.A/06/2020 yang diperoleh kumparan, agenda yang akan dibahas dalam pertemuan tersebut adalah penyiapan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Bank Bukopin.
ADVERTISEMENT
“Lho kalau ini karena Pemerintah masih punya saham minoritas di Bukopin. Jadi ya wajar sebelum RUPS minta penjelasan dulu,” kata Wakil Menteri II BUMN, Kartika Wirjoatmodjo, kepada kumparan, Selasa (16/6).
Undangan Kementerian BUMN ke Direksi Bukopin untuk siapkan RUPS. Foto: Dok. Istimewa
Mengutip keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Pemerintah memiliki 8,9 persen saham emiten berkode BBKP itu. Saham tersebut diatribusikan kepada Kementerian BUMN.
RUPS Bank Bukopin dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 18 Juni 2020. Jika semua berjalan lancar peserta rapat memberi persetujuan, maka Kookmin Bank akan menjadi pemilik baru Bank Bukopin dengan porsi saham 51 persen.
“OJK mendukung Kookmin Bank sebagai investor dan memantau pelaksanaan RUPS dan RUPS LB masuknya Kookmin Bank yang akan menjadi Pemegang Saham Pengendali Mayoritas Bank Bukopin,” Deputi Komisioner Humas Dan Logistik OJK, Anto Prabowo.
ADVERTISEMENT