LSM Kompak Dukung Susi Pudjiastuti: Jokowi Cabut Izin Asing Angkut Harta Karun

5 Maret 2021 11:18 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyelam saat temukan harta karun kuno milik Lord Elgin Foto: Greek Ministry of Culture/P Vezyrtzis
zoom-in-whitePerbesar
Penyelam saat temukan harta karun kuno milik Lord Elgin Foto: Greek Ministry of Culture/P Vezyrtzis
ADVERTISEMENT
Dukung sikap Susi Pudjiastuti, LSM sektor kelautan Destructive Fishing Watch (DFW) meminta Presiden Jokowi mencabut peluang pemberian izin bagi asing dalam kegiatan pengangkatan harta karun bawah laut. Dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang merupakan aturan pelaksana UU Cipta Kerja, pengangkatan Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) masuk bidang usaha yang terbuka bagi swasta nasional dan asing.
ADVERTISEMENT
Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch , Abdi Suhufan, mengatakan BMKT seharusnya tertutup bagi asing karena berbagai barang berharga yang diperoleh dari dasar laut tersebut dapat diangkat sendiri oleh pihak dalam negeri.
"Menurut kami hal tersebut (pencarian harta karun bawah laut dari muatan kapal tenggelam) mestinya tetap tertutup dan tidak terbuka oleh asing," kata Abdi Suhufan, Jumat (5/3).
Sebelumnya, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, menyampaikan peluang bagi swasta nasional dan asing untuk berburu harta di bawah laut Indonesia atau Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT).
Koleksi dari Ketua Komunitas Pencita Antik Kreatif Sriwijaya (KOMPAKS), Hirmeyudi. Foto: Abil Achmad Akbar/kumparan
"Jadi kalau mau cari harta karun di dasar laut, bisa kamu (investor) turun. Syaratnya harus izin, datang ke BKPM untuk bisa dapatkan izin," kata Bahlil Lahadalia dalam pernyataan pers secara virtual dari kantor BKPM.
ADVERTISEMENT
Dibandingkan beleid sebelumnya, regulasi pengangkatan harta karun dari dasar laut dalam peraturan pelaksana UU Cipta Kerja, berubah drastis. Pada Peraturan Presiden terdahulu, yakni Perpres Nomor 44 Tahun 2016, Presiden Jokowi memasukkan pengangkatan Benda Berharga Asal Muatan Kapal yang Tenggelam (BMKT) ke dalam bidang usaha yang tertutup bagi investor asing. Hal itu ditetapkan dalam nomor urut 3 lampiran I Perpres Nomor 44 Tahun 2016.
Susi Pudjiastuti pun menyayangkan perubahan kebijakan ini. Karena menurutnya, Indonesia sudah banyak kita kehilangan benda-benda bersejarah yang seharusnya jadi milik bangsa sendiri.
Dia pun memohon kebijakan yang membuka peluang swasta nasional dan asing mengangkut harta karun dari dasar laut, untuk diubah.
"Pak Presiden ⁦@jokowi dan Pak MenKP ⁦@saktitrenggono @kkpgoid, mohon dengan segala kerendahan hati utk BMKT dikelola dan diangkat sendiri oleh pemerintah. Sudah banyak kita kehilangan benda-benda bersejarah yang seharusnya jadi milik bangsa kita," tulisnya di akun twitter Susi Pudjiastuti.
ADVERTISEMENT