Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0

ADVERTISEMENT
LSM sektor perikanan yakni Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menilai tergesernya M Zulficar Mochtar dari jabatan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP merupakan persoalan serius yang dialami oleh kementerian tersebut.
ADVERTISEMENT
"Ada persoalan serius di KKP sehingga, sosok semacam Zulficar memutuskan untuk mengundurkan diri," kata Sekjen Kiara Susan Herawati di Jakarta, Kamis (16/7).
Dia menambahkan Dirjen KKP mundur tidak terjadi di ruang kosong (Tanpa sebab dan alasan). Hal ini menurutnya terkait dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, khususnya soal izin ekspor benih lobster dan diizinkannya kembali cantrang sebagai alat tangkap ikan.
Kebijakan ekspor benih lobster termuat dalam Peraturan Menteri KP No. 12 Tahun 2020, serta rencana revisi Peraturan Menteri 71 Tahun 2016 yang akan mengizinkan kembali penggunaan cantrang sebagai alat tangkap ikan.
Sekjen Kiara seperti dikutip dari Antara mengingatkan, kebijakan terkait ekspor benih lobster dan diizinkannya lagi penggunaan cantrang, ada di bawah tanggung jawab Dirjen Perikanan Tangkap yang dijabat Zulficar. Dengan mundurnya Zulficar, Susan mendesak Menteri KP untuk mencabut Permen No. 12 Tahun 2020 dan tidak melakukan revisi terhadap Permen 71 Tahun 2016 yang melarang penggunaan cantrang.
Zulficar Mochtar mengundurkan diri dari jabatan Dirjen Perikanan Tangkap pada Selasa (14/7). Hal itu diketahui dari pernyataannya yang beredar di kalangan terbatas pada Rabu (15/7). "Perlu saya informasikan bahwa per kemarin sore, tanggal 14 Juli 2020, saya telah mengajukan Surat Pengunduran Diri saya selaku Dirjen Perikanan Tangkap kepada Menteri KKP dan sekaligus menjelaskan alasan-alasan prinsip saya," tulis Zulficar.
ADVERTISEMENT
Sementara itu Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri KKP, Agung Tri Prasetyo, menyatakan Zulficar dicopot dari jabatannya oleh Menteri KKP Edhy Prabowo pada Senin (13/7). Pencopotan dilakukan karena jabatan yang mengelola sumber daya alam, tidak boleh diisi oleh non-PNS. Hal itu merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil juncto PP No. 17 Tahun 2020
Menurut Agung, Menteri Edhy Prabowo telah mengusulkan nama baru untuk menjabat Dirjen Perikanan Tangkap.
"Menteri Edhy pada hari yang sama mengusulkan kepada Bapak Presiden untuk pengisian jabatan Pejabat Tinggi Madya Direktur Jenderal Perikanan sesuai ketentuan yang berlaku. Tujuannya jelas agar pejabat pengganti segera ada dan menjadi bagian team work KKP melayani stakeholders kelautan dan perikanan," ujarnya.
ADVERTISEMENT