Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
Fasilitas KPR DP 0 persen yang diizinkan Bank Indonesia ke perbankan, bisa mendongkrak minat masyarakat membeli rumah baru. Kebijakan ini diharapkan meningkatkan penyaluran kredit, yang pada gilirannya mendongkrak pemulihan ekonomi nasional (PEN).
ADVERTISEMENT
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, mengatakan kebijakan tersebut diberlakukan Bank Indonesia (BI) pada 1 Maret-31 Desember 2021. Secara prinsip KPR DP 0 persen dapat dilakukan, namun lembaga keuangan harus tetap memperhitungkan risiko dengan baik.
“Itu dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Kamis (18/2).
Sementara itu kalangan pelaku industri properti dan perumahan yang tergabung dalam Real Estate Indonesia (REI), mengungkapkan penyaluran kredit KPR untuk rumah menengah masih tumbuh, yakni di kisaran harga Rp 300 juta hingga Rp 2 miliar.
Rumah dengan harga Rp 400 juta hingga Rp 500 juta, saat ini umumnya yang paling banyak dicari sebagai rumah pertama. Keberadaan fasilitas KPR DP 0 persen, sangat membantu masyarakat yang belum punya rumah sama sekali.
Lantas, apa persyaratan untuk mendapatkan fasilitas KPR DP 0 persen tersebut? Dikutip kumparan dari berbagai sumber, termasuk kalangan bank penyalur KPR, diketahui syarat-syarat pengajuan KPR adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Persyaratan Dokumen:
Fotokopi KTP/Paspor/KITAS/KITAP
Slip gaji bulan terakhir/Surat Keterangan Gaji
Fotokopi Rekening Koran
Fotokopi Surat Izin Praktik (Untuk Kalangan Profesi non-Pegawai)
Fotokopi Akta Perusahaan dan atau SIUP dan NPWP (Untuk Badan USaha)
Fotokopi Tagihan Bulanan Kartu Kredit 1 Bulan Terakhir
Fotokopi Kartu kredit
Selain syarat dokumen yang bersifat administratif, bank juga akan sangat melihat profil calon debitur KPR DP 0 persen. Hal ini sangat menentukan disetujui atau tidaknya permohonan kredit.
Syarat Profil Nasabah KPR DP 0 Persen:
Tidak pernah punya catatan buruk di lembaga keuangan, dibuktikan dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) di OJK sebagai sistem pengganti BI Checking.
Beban angsuran per bulan tidak melebihi 30 persen dari total pendapatan
ADVERTISEMENT
Usia pemohon KPR DP 0 persen saat cicilan terakhir belum masuk usia pensiun, biasanya maksimal 55 tahun
Calon debitur harus mengetahui, bahwa fasilitas kredit DP 0 persen ini sifatnya 'dapat diberikan' oleh bank, sehingga bukan keharusan yang ditetapkan Bank Indonesia. Hal ini sangat bergantung pada tingkat kepercayaan bank terhadap calon nasabahnya.
“Jadi ini bukan sebuah keharusan. Bank boleh memberikan KPR DP 0 persen. Tapi apakah bank pada praktiknya seperti itu? Tentu bank punya kebijakan, tapi BI memberikan ruang (menyalurkan kredit) sampai 100 persen,” kata Asisten Gubernur Bank Indonesia, Juda Agung.