Menaker Izinkan Eksportir Potong Gaji Buruh Hingga 25 Persen: Ini Syaratnya
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Aturan yang mengizinkan pemotongan gaji tersebut, ditetapkan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 yang diteken Ida Fauziyah pada 7 Maret 2023. Hal itu tertuang dalam Pasal 8 ayat 1 Permenaker tersebut.
"Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi
ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian besaran Upah Pekerja/Buruh dengan ketentuan Upah yang dibayarkan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari Upah yang biasa diterima," demikian dinyatakan dalam beleid tersebut dikutip Kamis (16/3).
Meski demikian, ada sejumlah ketentuan bagi perusahaan yang akan melakukan pemotongan gaji tersebut. Yakni:
ADVERTISEMENT
a. industri tekstil dan pakaian jadi;
b. industri alas kaki;
c. industri kulit dan barang kulit;
d. industri furnitur; dan
e. industri mainan anak.
Menurut Menaker, tujuan dari peraturan ini adalah untuk mempertahankan kelangsungan pekerjaan bagi para buruh di perusahaan industri padat karya yang berorientasi ekspor .
"Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan pelindungan dan mempertahankan kelangsungan bekerja Pekerja/Buruh serta menjaga kelangsungan usaha Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor dari dampak perubahan ekonomi global yang mengakibatkan penurunan permintaan pasar," ujar Menaker dinyatakan di Pasal 2 Permenaker.
ADVERTISEMENT