Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Menaker Izinkan Eksportir Potong Gaji Buruh Hingga 25 Persen: Ini Syaratnya
16 Maret 2023 12:03 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Aturan yang mengizinkan pemotongan gaji tersebut, ditetapkan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 yang diteken Ida Fauziyah pada 7 Maret 2023. Hal itu tertuang dalam Pasal 8 ayat 1 Permenaker tersebut.
"Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi 
ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian besaran Upah Pekerja/Buruh dengan ketentuan Upah yang dibayarkan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari Upah yang biasa diterima," demikian dinyatakan dalam beleid tersebut dikutip Kamis (16/3).
Meski demikian, ada sejumlah ketentuan bagi perusahaan yang akan melakukan pemotongan gaji tersebut. Yakni:
ADVERTISEMENT
a. industri tekstil dan pakaian jadi;
b. industri alas kaki;
c. industri kulit dan barang kulit;
d. industri furnitur; dan
e. industri mainan anak.
Menurut Menaker, tujuan dari peraturan ini adalah untuk mempertahankan kelangsungan pekerjaan bagi para buruh di perusahaan industri padat karya yang berorientasi ekspor.
"Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan pelindungan dan mempertahankan kelangsungan bekerja Pekerja/Buruh serta menjaga kelangsungan usaha Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor dari dampak perubahan ekonomi global yang mengakibatkan penurunan permintaan pasar," ujar Menaker dinyatakan di Pasal 2 Permenaker.
ADVERTISEMENT