Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Mengintip Nilai Penjualan Sebagian Central Park Mall yang Dilego Agung Podomoro
12 Desember 2020 7:27 WIB
ADVERTISEMENT
Pengembang properti terkemuka, PT Agung Podomoro Land Tbk, menjual sebagian kepemilikan Central Park Mall di Jakarta Barat, yang merupakan salah satu aset properti miliknya. Emiten berkode APLN itu juga menjual tanah 104 hektare di Karawang, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
Kepemilikan Central Park Mall yang dijual oleh Agung Podomoro adalah sertifikat hak milik atas satuan rumah susun (SHMSRS) atas sebagian kecil area komersil dalam Central Park Mall. Aset ini dijual ke PT CPM Assets Indonesia.
Dikutip dari keterbukaan informasi Perseroan ke Bursa Efek Indonesia (BEI), tujuan penjualan adalah untuk mendapat pendanaan. Dana tersebut rencananya disiapkan untuk belanja modal dan melakukan ekspansi usaha perseroan dan/atau anak perusahaan Perseroan di masa yang akan datang.
Lantas berapa nilai penjualan tersebut, baik sebagian Central Park Mall dan tanah di Karawang itu? Hal ini juga dipertanyakan BEI ke Perseroan, seperti disampaikan dalam surat BEI No. S-07714/BEI.PP2/12-2020. Tapi Agung Podomoro mengaku hal itu tak dapat diungkapkan atas permintaan pihak pembeli.
ADVERTISEMENT
"Atas permintaan pembeli dikarenakan alasan-alasan tertentu, kami belum dapat menginformasikan mengenai nilai penjualan SHMSRS Central Park Mall dan nilai penjualan tanah di Karawang," demikian dinyatakan Agung Podomoro dalam surat ke Bursa Eefek Indonesia yang ditandatangani dua direkturnya, Cesar M. Dela Cruz dan Miarni Ang, Jumat (11/12).
Hanya saja, dalam surat No. 045/APLN-CM/XII-2020 itu, Agung Podomoro menjelaskan nilai transaksi penjualan tersebut di bawah 20 persen dari ekuitas Perseroan (sesuai laporan keuangan September 2020).
Sementara berdasarkan laporan keuangan Agung Podomoro per September 2020, total ekuitas APLN mencapai Rp 11,03 triliun. Sedangkan ekuitas yang dapat diatribusikan ke entitas induk mencapai Rp 8,22 triliun. Sehingga bila dihitung berdasarkan total ekuitas tersebut, nilai kedua transaksi tersebut tidak sampai Rp 2,2 triliun atau tidak sampai 20 persen dari total ekuitas Perseroan per September 2020.
ADVERTISEMENT
Untuk kepastian nilai transaksinya, Agung Podomoro menyatakan akan menyampaikannya pada laporan keuangan tahun buku 2020. "Kami akan mengungkapkan mengenai nilai penjualan tersebut dalam laporan keuangan konsolidasi perseroan dan entitas anak untuk tahun buku 2020."