Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo bimbang alias galau untuk mengeluarkan aturan yang memperbolehkan ekspor benih lobster dengan skema kuota. Menurut Edhy, dia masih mempertimbangkan kebijakan tersebut dan sangat butuh masukan.
ADVERTISEMENT
"Karena bagaimanapun ini untuk anak-anak kita, cucu-cucu kita, untuk masa depan kita. Tapi di sisi lain, banyak juga enggak yang hidup dari sini (benih lobster)? Ini kan ada pertumbuhan ekonomi, ada devisa. Dua-dua ini harus berjalan bareng, kalau ada masukkan monggo," ujar Edhy saat ditemui di Gedung BPPT, Thamrin, Jakarta, Kamis (12/12).
Edhy sebenarnya sudah menyiapkan skema ekspor benih lobster apabila nanti jadi dibuka. Misalnya, dia akan memetakan lokasi produksi lobster di Indonesia hingga menunjuk perusahaan yang menjadi pengepul benih lobster dari tangan nelayan. Ekspor benih lobster menggunakan sistem kuota.
Mengapa dengan kuota? karena sebagian besar benih lobster nantinya tetap akan dibesarkan di alam. Sebagian lain didistribusikan untuk budi daya di dalam negeri. Sedangkan untuk negara tujuan ekspor adalah Vietnam.
ADVERTISEMENT
"Ini yang menurut kami akan mempertahankan suistanablenya dia (benih lobster). Ini kan masih menjadi masukan," ujarnya.
Edhy menegaskan ruang komunikasi akan tetap terbuka agar dia bisa mendapatkan gambaran soal dampak dari ekspor benih lobster . Dia bilang sangat terbuka dengan berbagai kritik yang masuk soal rencananya ini.
"Enggak ada masalah, saya pikir ini kritik ya dan saya sangat butuh masukan banyak," jelas Edhy.
Sebagai catatan, Menteri Kelautan dan Perikanan terdahulu, Susi Pudjiastuti, telah melarang perdagangan benih lobster atau lobster di bawah ukuran 200 gram atau yang berupa benih. Susi juga meminta lobster bertelur tidak dijual-belikan keluar Indonesia. Beleid yang menaunginya adalah Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2016 tentang Penangkapan Lobster.
ADVERTISEMENT