Panja DPR Minta OJK Kawal Restrukturisasi Polis Nasabah Jiwasraya

2 Desember 2020 14:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Jiwasraya. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Jiwasraya. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Panja Jiwasraya atau Panitia Kerja Jiwasraya di DPR meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ikut mengawal dan memberi kemudahan bagi proses restrukturisasi polis nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Hal itu diungkapkan Ketua Panja Komisi VI DPR untuk masalah Jiwasraya, Aria Bima.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya DPR dan Pemerintah telah menyepakati penyelesaian polis nasabah Jiwasraya dengan skema restrukturisasi dan bail in. Yakni suntikan dana tidak langsung ke PT IFG Life. IFG Life merupakan anak usaha dari PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau BPUI yang dibentuk untuk membayarkan polis nasabah. Jadi, polis nasabah dari Jiwasraya yang belum dibayar akan ditransfer ke IFG Life.
“Jiwasraya dan IFG Life membutuhkan izin produk dari OJK untuk bisa melakukan restrukturisasi dan transfer polis. IFG Life didirikan pada 22 Oktober 2020, selanjutnya pada Januari 2021 diharapkan izin produk dari OJK keluar," kata Aria dalam pernyataan tertulis, Rabu (2/12).
Menurut Aria, program restrukturisasi Jiwasraya perlu segera dijalankan mengingat gagal bayar telah mengakibatkan ketidakpastian bagi nasabah Jiwasraya. Selain juga untuk mencegah laju defisit ekuitas Jiwasraya. Pada 31 Oktober 2020 nilai liabilitas Jiwasraya Rp 53,9 triliun, sedangkan nilai aset terus turun di angka Rp 15,4 triliun, sehingga negatif ekuitas Jiwasraya mencapai Rp 38,5 triliun.
Aria Bima saat menghadiri rapat panja Jiwasraya dengan Komisi VI DPR RI, Kamis (23/1). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
"Kondisi negatif ekuitas di Jiwasraya terus meningkat. Pada Desember 2018 defisit ekuitas mencapai Rp 30,3 triliun, dan bulan Desember 2019 defisitnya sampai Rp 34,6 triliun. Terakhir, pada Oktober 2020 negatif ekuitasnya mencapai Rp 38,5 triliun," kata politikus PDI Perjuangan itu.
ADVERTISEMENT
Menurut Ketua Panja Jiwasraya itu, lonjakan defisit itu dipengaruhi oleh nilai aset yang sebagian besar tidak likuid dan mayoritas buruk dan aset Jiwasraya yang terus alami penurunan sejak 2018.
Sebelumnya pada Selasa (1/12) Menteri BUMN Erick Thohir dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR mengatakan siap menindaklanjuti arahan dari hasil laporan Panitia Kerja (Panja) Jiwasraya Komisi VI DPR yang merekomendasikan restrukturisasi Jiwasraya mulai Desember 2020 sampai Oktober 2021.
"Kami akan tindak lanjuti seluruh arahannya dan Insya Allah, kita jaga amanahnya sebaik-baiknya dan saya yakinkan tim yang kami bentuk juga adalah tim terbaik yang kami miliki," ujar Erick Thohir.
Salah satu nasabah Jiwasraya Ida Tumota di Jakarta. Foto: Nicha Muslimawati/kumparan
Menurut dia, sesuai hasil rapat Panja Jiwasraya Komisi VI DPR yang dibentuk pada Januari 2020 dan melakukan pertemuan yang intensif sebanyak tujuh kali, maka tentu diskusi dan solusi bersama yang diberikan Komisi VI DPR kepada Kementerian BUMN dipastikan adalah bahwa negara hadir serta memastikan keamanan polis untuk nasabah Jiwasraya.
ADVERTISEMENT
"Kami yang ditugasi tidak mungkin juga sempurna dalam bekerja, pasti ada kekurangannya. Namun, percaya lah sesuai dengan tugas dan tupoksinya, kami juga ingin membangun korporasi yang bersaing di era persaingan terbuka ini," katanya.
Erick meyakini kalau bank-bank BUMN bisa, maka tentu IFG Life juga bisa. Ia menambahkan saat ini kasus hukum Jiwasraya sudah berjalan dan memang keberpihakan dari pemerintah jelas ingin menegakkan hukum secara baik.
"Tentu, sekarang bagaimana arahan dari pimpinan serta anggota dewan bahwa kita bisa menyiapkan korporasi yang sehat dan bisa terus berkembang serta juga bisa memberikan dividen yang dapat bermanfaat untuk rakyat," kata Erick Thohir.