Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
ADVERTISEMENT
Penyelidikan awal PBB mengungkap dugaan pencurian Bitcoin dan aset uang kripto lain oleh Korea Utara (Korut), senilai USD 281 juta atau sekitar Rp 4 triliun. Peristiwa yang terjadi pada 25 September 2020 lalu itu, diperkirakan digunakan untuk pengembangan rudal nuklir.
ADVERTISEMENT
Mengutip laporan rahasia pemantau sanksi independen ke Dewan Keamanan PBB, kasus pencurian uang kripto itu menunjukkan ada indikasi kuat hubungan dengan Korea Utara. Sementara analis industri menyebut, korban pencurian ini adalah KuCoin yang berbasis di Seychelles.
KuCoin telah melaporkan kasus pencurian itu, yakni Bitcoin dan berbagai uang kripto lainnya. Tapi Kepala Eksekutif KuCoin, Johnny Lyu, tidak merespons konfirmasi atas kasus ini.
“Ini pasti peretasan KuCoin,” kata Frank van Weert, seorang analis Whale Alert yang berbasis di Amsterdam. Whale Alert melacak pergerakan mata uang kripto yang besar di internet. "Tidak ada peretasan signifikan lainnya selama periode itu, kecuali yang ini (KuCoin)," ujarnya.
Bahkan laporan itu mengungkap ada kasus pencurian kedua senilai USD 23 juta pada Oktober 2020.
ADVERTISEMENT
"Analisis awal, berdasarkan vektor serangan dan upaya selanjutnya untuk mencuci hasil pencurian ilegal, menunjukkan indikasi kuat adanya hubungan dengan Republik Demokratik Korea Utara," demikian dinyatakan di laporan pemantau sanksi, seperti dilansir Antara, Rabu (10/2).
Laporan itu juga mengungkapkan, Korea Utara telah menghasilkan sekitar USD 2 miliar dari serangan siber dengan sasaran yang dan modus semakin canggih. Pencurian dilakukan dari bank dan bursa uang kripto .
Laporan itu menyebutkan, Pyongyang menggunakan dana curian untuk mendukung program rudal nuklir dan balistiknya. Tapi Misi Korea Utara untuk PBB di New York, tidak menanggapi permintaan untuk mengomentari laporan tersebut.
Korea Utara telah dikenai sanksi PBB sejak 2006. Sanksi tersebut telah diperkuat oleh 15 anggota Dewan Keamanan selama bertahun-tahun.
ADVERTISEMENT
Live Update