Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Pemerintah dan DPR Susun Omnibus Law Sektor Keuangan, Apa Saja Isinya?
23 Januari 2022 20:35 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Ada sejumlah beleid yang akan diatur ulang dalam RUU P2SK. Mulai dari UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan, hingga UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19 dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, mengatakan hingga saat ini belum ada pembahasan antara pemerintah dan DPR mengenai RUU P2SK. Sayangnya, ia pun enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai hal tersebut.
"Belum ada pembahasan, kita tunggu saja perkembangannya," ujar Yustinus kepada kumparan, Minggu (23/1).
ADVERTISEMENT
Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto juga masih enggan berkomentar mengenai perkembangan RUU P2SK. Demikian pula dengan Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Heri Gunawan, enggan memberikan pernyataan mengenai perkembangan RUU tersebut. Keduanya hanya membaca pesan singkat dari kumparan, namun tak menjawab dan tak merespons panggilan telepon.
Di antara 40 RUU yang masuk prioritas program legislasi nasional (Prolegnas) 2022, RUU P2SK masuk sebagai salah satu inisiatif DPR. Penetapan 40 RUU prioritas dalam prolegnas itu, dilakukan dalam sidang paripurna DPR, Selasa (7/12/2021).
Isi Omnibus Law RUU P2SK
Informasi yang diterima kumparan, poin-poin penting RUU P2SK di antaranya akan memperkuat kewenangan lembaga sektor keuangan seperti Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
ADVERTISEMENT
"Mempertahankan independensi regulator moneter dan pengawas industri keuangan karena sangat penting dalam menjaga kredibilitas pasar keuangan Indonesia di dalam dan di luar negeri dan menjadi kunci kepercayaan terhadap kebijakan moneter dan keuangan sebuah negara," demikian dinyatakan dalam informasi tersebut.
Selanjutnya, istilah fintech nantinya akan diubah menjadi Inovasi Teknologi Sektor Keuangan. Ketentuan POJK Fintech dan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan akan dimasukkan dalam RUU P2SK, antara lain definisi dan ruang lingkup fintech, badan hukum penyelenggara fintech, pengaturan dan pengawasan, koordinasi, pengembangan, perizinan, asosiasi, hingga perlindungan konsumen fintech.
"Regulasi yang diterbitkan dapat mendorong munculnya dan mengembangkan potensi dari teknologi digital terhadap sektor keuangan, baik dari sisi bisnis, keamanan data dan keselamatan masyarakat," tulisnya.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, nantinya peran Satgas di OJK juga akan diperluas. Satgas nantinya tak hanya sebatas koordinasi, tapi juga dapat menindak pelaku pelanggaran dalam kegiatan inovasi keuangan digital.
"Memperkuat regulasi perlindungan konsumen dan data pribadi," kata dia.
RUU P2SK akan mendorong implementasi dari Sharia Restricted Intermediary Account (SRIA), serta adanya landasan regulasi untuk pembentukan Islamic Investment Bank Fullpledge, dan inisiatif lainnya yang masih dalam pembahasan.
Pemerintah juga akan meningkatkan penetrasi asuransi yang saat ini masih sangat rendah. Industri asuransi memiliki universal principles. Adapun usaha asuransi memerlukan landasan hukum yang menyeluruh tentang perjanjian, praktik serta proses bisnis perasuransian, sehingga dapat memberikan confidence level yang kuat bagi semua pemangku kepentingan.
"Jasa perasuransian dan praktik bisnis asuransi sangat terkait dengan industri lain. Untuk itu, perlu ada harmonisasi peraturan antara industri asuransi dengan industri lain seperti perbankan, perpajakan, perlindungan konsumen, teknologi informasi, dan data protection," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah bersama DPR sedang menyusun Rancangan Undang-undang untuk Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) di mana sektor financial technology (fintech) menjadi salah satu bagiannya.
“Di dalam RUU ini tentu akan dibahas definisi dan ruang lingkup fintech, badan hukum penyelenggara fintech, pengaturan dan pengawasan, koordinasi pengaturan pengawasan dan pengembangan fintech, perizinan asosiasi fintech, dan perlindungan konsumen,” kata Menkeu dalam The 3rd Indonesia Fintech Summit 2021, Sabtu (11/12/2021).
Menkeu menjelaskan bahwa digital teknologi memberikan konsekuensi, risiko, dan tantangan yang tidak mudah, mulai dari risiko terkait privasi data, kerugian finansial, penipuan, dan exclusion yaitu mereka yang tidak cakap secara digital menjadi objek yang sangat mudah untuk dieksploitasi.
ADVERTISEMENT
“Selama periode 2018 hingga 2021, Satgas Waspada Investasi menutup sebanyak 3.365 pinjaman online ilegal di Indonesia. Data ini mencerminkan bahwa tantangan nyata bagi para pelaku industri-industri yang memiliki komitmen untuk terus menjaga industrinya menjadi baik dan dari sisi regulator,” ujar Menkeu.
Menurut Sri Mulyani, kemudahan yang ditawarkan teknologi digital harus diikuti dengan pengaturan dan pengawasan yang sesuai dengan tetap melindungi konsumen, namun tidak mengkerdilkan industri fintech itu sendiri. Harapannya, RUU P2SK mampu membantu mewujudkan kebutuhan tersebut.