Polemik Pasar Muamalah, Netizen Soroti Koin Khusus Belanja di Lokasi Wisata

5 Februari 2021 9:15 WIB
Sejoli 0,5 dan 1 Dirham Kesultanan Bintan Darul Masyhur. Foto: Facebook/Zaim Saidi
zoom-in-whitePerbesar
Sejoli 0,5 dan 1 Dirham Kesultanan Bintan Darul Masyhur. Foto: Facebook/Zaim Saidi
ADVERTISEMENT
Polisi memproses hukum kegiatan Pasar Muamalah yang menggunakan dinar dan dirham sebagai alat transaksi. Dalam kasus ini Polisi telah menetapkan penggagas Pasar Muamalah Zaim Saidi sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan Zaim Saidi saat ini ditahan di Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. “Sudah jadi tersangka,” kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/2).
Ahmad menuturkan, Zaim Saidi dijerat dengan Pasal 9 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan atau Pasal 33 Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang.
Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) mengingatkan soal penggunaan uang rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) diatur dalam UUD 1945 dan juga UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
"Seiring dengan adanya indikasi penggunaan alat pembayaran selain rupiah di masyarakat, Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 23 B UUD 1945 jo. Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang, Rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," kata Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono, melalui keterangan tertulis, Kamis (28/1).
Koin untuk belanja makanan dan minuman di Floating Market Lembang Foto: Instagram/@floating.market.lembang
Soal pemidanaan kegiatan Pasar Muamalah karena menggunakan dinar dan dirham, memicu reaksi netizen. Mereka mengungkap praktik hampir serupa, yakni penggunaan alat transaksi selain rupiah berupa koin di sejumlah lokasi wisata dan permainan.
ADVERTISEMENT
"Ini kasusnya sama kaya Floating Market Lembang yang punya koin sendiri gak sih?" tanya akun GIL di twitter. Pada lini masa yang berbeda, akun twitter lainnya mengungkapkan, "Di Floating Market Lembang Bandung beli makan dan lain-lain harus pakai koin khusus."
Dikutip kumparan dari akun instagramnya, Floating Market Lembang memang menggunakan koin khusus untuk membeli aneka makanan dan minuman.
Koin Timezone diperjualbelikan di e-commerce. Foto: Dok. Istimewa
"Traveler, coba apa yang paling khas dari Floating Market? Pengalaman jajan pake koin? Yap betul. Di sini kalian bisa memesan berbagai aneka kuliner dan bayar pake koin. Jadi sebelum jajan, tukarkan uangmu dulu dengan koin di tempat penukaran koin yang tersedia ya!" demikian dinyatakan di akun instagram Floating Market Lembang.
ADVERTISEMENT
"Kalau mau pakai koin dinar dirham di Pasar Muamalah tersebut juga nuker dulu pakai rupiah kepada pengelola. Mirip di Floating Market Lembang ataupun Timezone," tulis akun komentator.
Arena permainan Timezone memang pernah menggunakan koin untuk bisa bermain di arenanya, meski kini sudah digantikan dengan sistem digital. Koin lama Timezone pun kini jadi barang koleksi dan diperjualbelikan di e-commerce.
***
Saksikan video menarik di bawah ini.