Soal Cantrang dari Susi, Edhy, ke Trenggono: Dilarang, Diizinkan, Lalu Ditunda

28 Januari 2021 6:18 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. Foto: Dok Humas Kemenhan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. Foto: Dok Humas Kemenhan
ADVERTISEMENT
Kebijakan penggunaan cantrang sebagai alat tangkap ikan, terus berubah setidaknya dalam tiga kepemimpinan di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, saat ini menerapkan kebijakan yang berbeda dengan pendahulunya, Edhy Prabowo dan Susi Pudjiastuti.
ADVERTISEMENT
Cantrang sendiri merupakan alat penangkap ikan yang dioperasikan hingga menyentuh dasar laut. Cara kerjanya yakni dengan cara menyapu seluruh dasar lautan, sehingga menjaring seluruh yang biota laut tanpa memilah ukuran, sehingga akan mengancam keberlanjutan sumberdaya.
Terkait penggunaan alat tangkap ikan jenis itu, Sakti Wahyu Trenggono menyatakan sampai saat ini KKP belum pernah memperbolehkan penggunaan alat tangkap cantrang. Trenggono pun menegaskan KKP menunda implementasi Permen No. 59 Tahun 2020 yang diteken Edhy Prabowo, soal dibolehkannya penggunaan cantrang.
"Pak Dirjen mengatakan KKP belum pernah mengizinkan cantrang. Untuk itu sampai hari ini juga, kami masih menunda Permen 59," kata Trenggono dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR, Rabu (27/1).
Saat menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo memang mengizinkan penggunaan cantrang lewat Permen No. 59 Tahun 2020. Peraturan tersebut menganulir kebijakan semasa Susi Pudjiastuti yang melarang penggunaan cantrang.
Kapal Cantrang di Natuna. Foto: Dok: Istimewa
KKP di masa Edhy Prabowo beralasan, cantrang diperbolehkan kembali karena banyaknya nelayan kecil yang menggantungkan hidup di sana. Sementara alat tangkap yang lebih efisien belum ada. Tapi hal itu dibantah Susi Pudjiastuti. Menurutnya pengguna cantrang bukan nelayan kecil.
ADVERTISEMENT
“Cantrang bukan nelayan cilik,” ujar Susi kepada kumparan, Sabtu (23/1). Susi Pusjiastuti pun mengusulkan agar kebijakan soal cantrang dikembalikan kepada kesepakatan antara Presiden Joko Widodo dengan para nelayan cantrang yang disetujui pada 17 Januari 2018 silam.
Pada waktu itu, Jokowi menemui nelayan Jawa Tengah yang berasal dari Tegal, Batang, Pati, dan Rembang dan melakukan dialog soal penggunaan cantrang. Dalam pertemuan yang berlangsung selama satu jam tersebut, Susi yang saat itu masih menjabat sebagai Menteri KKP sepakat dengan para nelayan bahwa pemerintah tidak akan mencabut Peraturan Menteri tentang pelarangan cantrang.
Namun, pemerintah akan memberikan perpanjangan waktu kepada kapal cantrang untuk tetap melaut sampai dengan pengalihan alat tangkap mereka selesai. Hal tersebut kembali ditegaskan oleh Jokowi bahwa hasil dari pertemuan waktu itu adalah pemerintah memberikan kesempatan kepada nelayan untuk beralih dari penggunaan cantrang.
ADVERTISEMENT
Sementara rapat kerja yang berlangsung antara Komisi IV DPR dengan Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono, dalam salah satu kesimpulannya menetapkan, Komisi IV DPR meminta KKP untuk mengkaji ulang kebijakan tata kelola daerah penangkapan ikan oleh kapal cantrang. Selain cantrang, alat penangkapan ikan lainnya seperti pukat hela dan pukat tarik juga diminta dikaji untuk kemudian diberlakukan kebijakan yang adil, tegas, dan tuntas.
Infografis Cantrang Dilarang Foto: Ridho Robby/kumparan