Soal Kasus Perjalanan Dinas Rp 102 Miliar, Tjahjo Minta Pengawasan Diperketat

5 Agustus 2020 18:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Men PAN RB, Tjahjo Kumolo, meminta instansi memperketat pengawasan perjalanan dinas. Hal ini menanggapi temuan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK, tentang penyelewengan biaya perjalanan dinas di 43 kementerian dan lembaga.
ADVERTISEMENT
Selain pengawasan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Tjahjo juga minta ada pengendalian belanja perjalanan dinas.
"APIP melakukan kerjasama dengan maskapai dan PHRI, sehingga secara desk audit bisa mendeteksi adanya fiktif atau kelebihan bayar. Sehingga APIP sudah bisa menemukan sebelum BPK menemukannya. Saat ini prosedur minta data ke maskapai atau hotel masih sulit," kata Tjahjo melalui pernyataan resmi, Rabu (5/8).
Sebelumnya BPK mengungkapkan, penyelewengan realisasi biaya perjalanan dinas di 43 kementerian dan lembaga pada 2019 lalu, mencapai Rp 102,76 miliar. Angka itu melonjak Rp 25,43 miliar dibandingkan temuan kasus di 2018.
Ilustrasi uang perjalanan dinas. Foto: Getty Images
Bentuk penyimpangan yang ditemukan, di antaranya perjalanan tanpa bukti pertanggungjawaban, manipulasi harga tiket, perjalanan dinas ganda, perjalanan dinas fiktif, dan kelebihan pembayaran.
ADVERTISEMENT
Men PAN RB Tjahjo Kumolo juga meminta kementerian dan lembaga meningkatkan fungsi verifikasi atas belanja perjalanan dinas. Jika selama ini verifikasi masih dilakukan secara formal, harus dialihkan menjadi verifikasi material. Upaya lain untuk menekan penyelewengan adalah dengan menerapkan pembayaran secara nontunai dengan kartu kredit pemerintah.
"Kemen PAN RB akan menelaah lebih dalam temuan BPK tersebut bekerjasama dengan BPKP. Bila benar terjadi perjalanan fiktif, pimpinan instansi diwajibkan memberikan sanksi berat bagi yang terlibat agar terjadi efek jera," ujarnya.
Tjahjo juga mengingatkan seluruh instansi untuk menerapkan sistem penugasan perjalanan dinas yang selektif dan akuntabel.