Kumparan Logo

Sri Mulyani Batasi Honor Menteri yang Jadi Narasumber Tak Lebih dari Rp 1,7 Juta

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sri Mulyani di acara seminar urbanisasi Bank Dunia, Kamis (3/10/2019). Foto: Nicha Muslimawati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sri Mulyani di acara seminar urbanisasi Bank Dunia, Kamis (3/10/2019). Foto: Nicha Muslimawati/kumparan

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani membatasi honor menteri yang menjadi narasumber, seperti dalam seminar atau forum diskusi, tak boleh lebih dari Rp 1,7 juta. Hal tersebut ditetapkan Sri Mulyani, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Dalam Pasal 1 beleid tersebut dijelaskan, Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 merupakan satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024.

Pada bagian lampiran Peraturan Menteri Keuangan yang diteken Sri Mulyani itu, di poin 9 yang mengatur honorarium narasumber/moderator/pembawa acara/ panitia, diatur soal honorarium untuk menteri atau pejabat yang setingkat atau pejabat negara lainnya. Besarannya yakni Rp 1.700.000.

instagram embed

Honor sebesar itu merupakan batas tertinggi, sesuai dengan Pasal 2 PMK tersebut.

"Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 berfungsi sebagai batas tertinggi atau estimasi,"

-Pasal 2 PMK No. 49 Tahun 2023-

Selain untuk menteri dan pejabat negara yang setara, Peraturan Menteri Keuangan yang diteken Sri Mulyani dan diundangkan sejak 3 Mei 2023 itu, juga mengatur honor narasumber untuk pejabat lainnya. Rinciannya sebagai berikut:

  • Pejabat Eselon I/yang disetarakan Rp l.400.000

  • Pejabat Eselon II/yang disetarakan Rp l.000.000

  • Pejabat Eselon III ke bawah/yang disetarakan Rp 900.000