Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
STS-50, Kapal Jumbo Maling Ikan Buronan INTERPOL yang Ditangkap Susi
9 April 2018 12:48 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:10 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Penangkapan dilakukan setelah Satgas 115 mendapat permintaan resmi dari INTERPOL melalui NCB Indonesia pada Kamis (5/4) untuk memeriksa kapal ikan STS-50 (No. IMO 8514772) yang bergerak menuju laut Indonesia.
Kapal STS-50 merupakan kapal buruan INTERPOL yang juga terdaftar sebagai kapal IUU fishing dalam RFMO Convention for the Conservation of Antarctic Marine Living Resource (CCAMLR).
Lantas seperti apa wujud kapal STS-50?
Dalam salinan surat INTERPOL yang dikutip kumparan (kumparan.com), Senin (9/4), kapal STS-50 merupakan jenis kapal penangkap ikan berukuran besar atau jumbo. Kapal yang dibuat di Jepang tahun 1985 ini memiliki bobot 570 ton dengan panjang sekitar 54 meter.
Sebelum ditangkap di Indonesia, STS-50 punya nama lain yaitu "Sea Breeze, Andrey Dolgov, STD No.2, dan AIDA." Kapal STS-50 merupakan kapal tanpa bendera kebangsaan (kapal stateless). Meski demikian, dalam aktivitasnya, STS-50 menggunakan 8 bendera antara lain, Sierra Leone, Togo, Kamboja, Korea Selatan, Jepang, Mikronesia, Filipina, dan Namibia. Namun semua negara termasuk pemerintah Togo sempat menolak identitas kebangsaan kapal tersebut.
Selain illegal fishing, STS-50 diduga melakukan pemalsuan dokumen kebangsaan kapal untuk menghindari pengawasan dan penegakan hukum. Berdasarkan crew list yang diberikan oleh INTERPOL, total jumlah ABK STS-50 sebanyak 20 orang, yang terdiri dari 14 orang ABK warga Indonesia, dan 6 orang kru warga negara Rusia yang menjadi nakhoda dan Kepala Kamar Mesin.
ADVERTISEMENT
Kapal STS-50 membawa 600 buah alat tangkap gilnet yang siap digunakan, dengan panjang masing-masing alat tangkap sekitar 50 meter dan total panjang alat tangkap apabila dibentangkan 30 kilometer. Kapal itu menangkap jenis ikan Antratic Toothfish.
Menurut informasi, jenis ikan Antratic Toothfish hanya dapat ditangkap oleh kapal dengan bendera keanggotaan CCAMLR dan harus memiliki izin penangkapan di Kawasan CCAMLR yang diterbitkan oleh bendera (flag state) masing-masing.