Susi Tak Lagi Menteri, Era Penenggelaman Kapal Maling Ikan Selesai?

15 November 2019 8:35 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, saat memimpin penengelaman kapal pencuri ikan. Foto: Arifin Asydhad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, saat memimpin penengelaman kapal pencuri ikan. Foto: Arifin Asydhad/kumparan
ADVERTISEMENT
Penenggelaman kapal nelayan asing pencuri ikan atau kapal illegal fishing tampaknya tak akan sering dilakukan pada periode kedua pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
ADVERTISEMENT
Hal itu ditegaskan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Menurut politikus Gerindra itu, kapal nelayan asing hasil tangkapan yang sudah memiliki ketetapan hukum akan diberikan untuk nelayan.
"Bagi yang sudah inkracht ada langkahnya. Langkah pertama, pemanfaatan untuk nelayan kita, kalau memang bisa kami serahkan," kata Edhy seperti dikutip dari Antara, Rabu (13/11).
Meski demikian, dia menegaskan tidak akan mengubah kebijakan yang baik dari menteri sebelumnya. Saat ini pihaknya tengah merancang prosedur penyerahan kapal tangkapan kepada nelayan.
"Nelayan berjasa dan sebagainya, adalah standarnya," ucap Edhy.
Berikut fakta mengenai penenggelaman kapal asing yang dirangkum kumparan:

Digagas di Era Susi

Penenggelaman kapal sebenarnya merupakan salah satu hukuman yang tertulis dalam Undang-undang (UU) nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Namun di era kepemimpinan Susi Pudjiastuti, hal itu baru dilakukan.
ADVERTISEMENT
Susi menjalankan amanat UU itu lantaran hingga tahun 2013, pencurian sumber daya ikan Indonesia oleh asing marak terjadi. Setelah penenggelaman kapal dilakukan, jumlah kapal pencuri ikan asing berkurang drastis dan langkah Indonesia diapresiasi dunia.
Wacana melelang atau membagikan kapal pencuri ikan kepada nelayan bukanlah solusi memberantas praktik illegal fishing, justru menjadi pintu masuk. Sebab, ada kemungkinan kapal tersebut dijual lagi dan jatuh kepada pihak yang melakukan pencurian ikan.
Menengok alasan itu, Susi Pudjiastuti saat menjabat lebih memilih menenggelamkan kapal ikan asing pencuri ikan tersebut.
"Banyak di Twitter saya, cari saja alasannya di tweet-tweet saya dahulu," ucap Susi saat dikonfirmasi.
Langkah yang dilakukan Edhy Prabowo dan Susi Pudjiastuti memang tidak ada yang salah. Semua sudah diatur dalam UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, khususnya Pasal 76.
ADVERTISEMENT
Hanya saja, dengan penenggelaman kapal ikan asing membuktikan kepada negara lain bahwa Indonesia serius memberantas habis praktik illegal fishing. Apresiasi dari negara lain itu terlihat saat Susi dulu memimpin.

Selama Periode Susi, 556 Kapal Ditenggelamkan

Sejak bulan Oktober 2014 hingga Oktober 2019 atau era kepemimpinan Susi Pudjiastuti, terdapat 556 kapal yang telah ditenggelamkan. Terakhir kali Susi menenggelamkan 19 kapal pada 7 Oktober 2019.
Kapal asing ilegal yang di tenggelamkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Perairan Kalimantan Barat. Foto: Indra Subagja/kumparan
Berdasarkan data KKP, kapal yang paling banyak ditenggelamkan berasal dari Vietnam sebanyak 321 kapal, Filipina sebanyak 91 kapal, Malaysia sebanyak 87 kapal, Thailand sebanyak 24 kapal, hingga Republik Rakyat Tiongkok sebanyak 3 kapal.
Lantas, apakah sepeninggal Susi Pudjiastuti era penenggelaman kapal ikan eks asing akan berhenti?
"Kita lihat (ditenggelamkan atau tidak), kalau perlu ditenggelamin ya tenggelamin,” kata Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan saat ditemui di Gedung BPPT, Jakarta.
ADVERTISEMENT