Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Susi Pudjiastuti kini tak lagi menjadi komando di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Posisinya digantikan Edhy Prabowo, yang merupakan politisi Partai Gerindra.
ADVERTISEMENT
Sikap Edhy Prabowo dengan Susi Pudjiastuti memang berbeda, terutama menyangkut nasib kapal ikan asing pencuri ikan. Saat ditemui di Batam kemarin, Rabu (13/11), Edhy Prabowo mengatakan kapal-kapal ikan asing yang bersandar di Batam dan statusnya sudah inkracht, akan diserahkan kepada nelayan lokal untuk dimanfaatkan.
Edhy Prabowo menilai kapal-kapal tersebut masih bagus dan layak untuk dioperasikan oleh nelayan lokal. Jadi sayang kalau ditenggelamkan.
"Contohnya ada nelayan yang berjasa. Nah, itu akan diberikan. Ada standarnya, kita serahkan dan informasi kapal-kapal itu masih bagus, enggak ada yang ditenggelamkan," ungkap Edhy Prabowo.
Edhy Prabowo mengklaim dia akan tetap menenggelamkan kapal asing pencuri ikan. Namun, kapal ikan asing yang ditenggelamkan adalah kapal yang berusaha kabur.
ADVERTISEMENT
Sedangkan kapal asing yang sudah berkekuatan hukum tetap dengan status dirampas oleh negara, akan diberikan kepada nelayan.
"Jadi artinya tidak ada yang akan ditenggelamkan, yang ditenggelamkan itu kapal yang lari. Di pelabuhan ini tidak ada yang ditenggelamkan," seru dia.
Sikap Edhy Prabowo memang berbanding terbalik dengan Susi Pudjiastuti . Bagi Susi Pudjiastuti, haram hukumnya kapal ikan asing pencuri ikan dibagikan kepada nelayan atau bahkan dilelang.
Wacana melelang atau membagikan kapal pencuri ikan kepada nelayan bukanlah solusi memberantas praktik illegal fishing, justru menjadi pintu masuk. Sebab, ada kemungkinan kapal tersebut dijual lagi dan jatuh kepada pihak yang melakukan pencurian ikan.
Maka, Susi Pudjiastuti lebih memilih menenggelamkan kapal ikan asing pencuri ikan tersebut. Susi menegaskan, penenggelaman kapal yang dilakukannya merupakan amanah dari undang-undang. Sehingga, kebijakan itu harus dilakukan. Apalagi, persoalan pencurian ikan oleh nelayan asing sudah sangat memprihatinkan.
ADVERTISEMENT
"Banyak di Twitter saya, cari saja alasannya di tweet-tweet saya dahulu," ucap Susi saat dikonfirmasi.
Langkah yang dilakukan Edhy Prabowo dan Susi Pudjiastuti memang tidak ada yang salah. Semua sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan khususnya Pasal 76.
Hanya saja, dengan penenggelaman kapal ikan asing membuktikan kepada negara lain bahwa Indonesia serius memberantas habis praktik illegal fishing.
Lantas, apakah sepeninggal Susi Pudjiastuti era penenggelaman kapal ikan eks asing akan berhenti?
"Kita lihat (ditenggelamkan atau tidak), kalau perlu ditenggelamin ya tenggelamin,” kata Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, bernada datar saat ditemui di Gedung BPPT, Jakarta.