Tangani Lumpur Lapindo, Utang Bakrie ke Kas Negara Bengkak Jadi Rp 1,9 Triliun

18 Juli 2020 11:13 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aburizal Bakrie salah seorang pengelola bisnis Group Bakrie. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Aburizal Bakrie salah seorang pengelola bisnis Group Bakrie. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Penanganan kasus lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur, masih menyisakan persoalan. Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK mencatat Lapindo Brantas Inc dan PT Minarak Lapindo Jaya, bisnis milik keluarga Bakrie, belum melunasi utang ke pemerintah. Utang tersebut berupa dana talangan penanggulangan lumpur Sidoarjo, yang telah jatuh tempo pada 10 Juli 2019.
ADVERTISEMENT
Sengkarut utang tersebut bermula pada 10 Juli 2015, pemerintah dan Lapindo Brantas serta Minarak membuat perjanjian mengenai pinjaman dana antisipasi untuk melunasi pembelian tanah dan bangunan warga korban luapan lumpur Sidoarjo.
Nilai pinjaman yang akan diberikan berdasarkan perjanjian tesebut adalah Rp 781,68 miliar, namun yang terealisasi hanya Rp 773,38 miliar.
Perjanjian tersebut berlaku selama empat tahun dari tanggal perjanjian, atau 10 Juli 2015 sampai dengan 10 Juli 2019. Pengembalian pinjaman akan dilakukan secara prorata dalam empat tahap, tahap pertama setahun setelah tanggal perjanjian hingga tahap keempat adalah empat tahun setelah tanggal perjanjian.
Pengembalian pinjaman dilakukan dengan penambahan bunga sebesar 4,8 persen per tahun beserta denda. Apabila tidak dapat mengembalikan sesuai jadwal dan/atau melunasi pinjaman pada akhir perjanjian, maka dikenakan denda sebesar 1/1.000 per hari dari nilai pinjaman.
ADVERTISEMENT
“Hasil pemeriksaan menunjukkan Lapindo Brantas Inc serta PT Minarak Lapindo Jaya belum melunasi pinjaman pada akhir masa perjanjian,” tulis laporan BPK tersebut seperti dikutip kumparan, Sabtu (18/7).
BPK juga menyebut, Lapindo Brantas serta Minarak hanya pernah satu kali melakukan pengembalian sebesar Rp 5 miliar pada 20 Desember 2018.
Namun hingga lewat jatuh tempo, perusahaan keluarga Bakrie itu belum juga melunasi kewajibannya kepada negara. Hingga akhir tahun lalu, pemerintah mencatat utang yang harus dibayar Lapindo Brantas dan Minarak, berupa pokok, bunga, dan denda sebesar Rp 1,91 triliun.
Secara rinci, pemerintah mencatat hingga 31 Desember 2019 total pokok utang Lapindo Brantas dan Minarak sebesar Rp 773,38 miliar, total bunga Rp 163,95 miliar, dan denda Rp 981,42 miliar. Sementara pembayaran baru dilakukan pada Desember 2018 sebesar Rp 5 miliar. Sehingga total utang Lapindo Brantas dan Minarak itu sebesar Rp 1,91 triliun.
ADVERTISEMENT

Beda Hitungan Pemerintah vs Lapindo dan Minarak

Sejumlah petugas melihat tanggul penahan lumpur Lapindo yang ambles di titik 67 Gempol Sari, Tanggulangin, Sidoarjo. Foto: ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Meski demikian, BPK menyoroti adanya perbedaan data denda antara penghitungan pemerintah dengan Lapindo Brantas dan Minarak per jatuh tempo 10 Juli 2019.
Dalam hitungan pemerintah, dalam hal ini Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, angsuran pokok itu mencapai Rp 773,38 miliar, bunga 4,8 persen per tahun sebesar Rp 148,89 miliar, dan denda keterlambatan 1/1.000 per hari dari angsuran tertunggak Rp 846,85 miliar (keterlambatan 1.460 hari). Sehingga total utang Lapindo Brantas dan Minarak per 10 Juli 2019 adalah Rp 1,76 triliun.
Sementara hitungan versi Lapindo Brantas dan Minarak untuk utang pokok dan bunga sama seperti pemerintah, yakni Rp 773,38 miliar dan Rp 148,89 miliar. Sedangkan denda Rp 423,42 miliar.
ADVERTISEMENT
Secara rinci, hitungan denda versi Lapindo Brantas dan Minarak yaitu Rp 211,71 miliar untuk jatuh tempo 10 Juli 206 atau keterlambatan 1.095 hari, Rp 141,14 miliar untuk jatuh tempo 10 Juli 2017 atau keterlambatan 730 hari, dan Rp 70,57 miliar untuk jatuh tempo 10 Juli 2018 dengan keterlambatan 365 hari. Sehingga dalam hitungannya, total utang tersebut sebesar Rp 1,34 triliun.
Dalam laporan BPK, berdasarkan konfirmasi dan data yang disampaikan oleh DJKN terkait perbedaan perhitungan denda, diketahui bahwa PT Minarak Lapindo Jaya telah menyampaikan Permohonan Penyesuaian Perhitungan, melalui surat Nomor 645/MGNT/ES/L19 tanggal 2 Juli 2019 hal Permohonan Penyesuaian Perhitungan Denda Dana Antisipasi.
Namun, permohonan tersebut tidak disetujui oleh DJKN melalui Surat Dirjen DJKN melalui surat Nomor S-1861/KN/ 2019 tanggal 9 Juli 2019 hal Tanggapan Permohonan Penyesuaian Perhitungan Denda Dana Antisipasi.
ADVERTISEMENT
“Perbedaan perhitungan denda Pinjaman Dana Antisipasi Lumpur Sidoarjo adalah karena adanya permohonan dari Lapindo Brantas atau Minarak Lapindo Jaya,” tulis laporan itu.
Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Menteri Keuangan selaku Wakil Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Menteri Keuangan selaku Wakil Pemerintah agar memerintahkan Direktur Jenderal Kekayaan Negara untuk:
a. Melanjutkan koordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam menyelesaikan Piutang Dana Antisipasi Sidoarjo secara lebih terukur dengan menyusun Rencana Penyelesaian (roadmap) Piutang Penanggulangan Lumpur Sidoarjo dan menyetorkan pengembalian piutang yang telah diperoleh ke Kas Negara;
b. Menyelesaikan perbedaan perhitungan denda yang harus dibayarkan oleh PT Minarak Lapindo Jaya dan Lapindo Brantas Inc.; dan
c. Melakukan penyisihan piutang dan penilaian jaminan atas dana penanggulangan Lumpur Sidoarjo.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Menteri Keuangan selaku Wakil Pemerintah menyatakan menerima rekomendasi BPK dan akan menindaklanjuti dengan memerintahkan Direktur Jenderal Kekayaan Negara untuk:
a. Berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung sesuai dengan pembahasan pada rapat-rapat sebelumnya dalam menyusun roadmap Rencana Penyelesaian Piutang Pinjaman Dana Antisipasi Penanggulangan Lumpur Sidoarjo, apabila upaya penyelesaian piutang membuahkan hasil, nominal tersebut akan disetorkan ke Kas Negara;
b. Meminta pendapat hukum terkait perhitungan denda Pinjaman Dana Antisipasi Penanggulangan Lumpur Sidoarjo kepada Direktorat Hukum dan Hubungan Masyarakat DJKN dan Biro Hukum Setjen Kemenkeu melalui Nota Dinas Nomor ND- 392/KN.3/2020 tanggal 18 Mei 2020, di mana pendapat hukum tersebut akan menjadi pertimbangan dalam koordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk menjawab permohonan penyesuaian perhitungan denda yang diajukan oleh Lapindo Brantas Inc./PT Minarak Lapindo Jaya melalui surat 1223/P/FAN/L19 tanggal 19 Desember 2019; dan
ADVERTISEMENT
c. Berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, BPKP dan MAPPI terkait penilaian jaminan khususnya atas aset yang diusulkan untuk asset settlement, mengingat bahwa berdasarkan PMK Nomor 69/PMK.06/2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK Nomor 207/PMK.06/2019 tentang Penentuan Kualitas Piutang dan Pembentukan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih pada Kementerian Negara/Lembaga dan Bendahara Umum Negara, perhitungan penyisihan memerlukan nilai jaminan namun melihat kondisi aset jaminan saat ini, penilaian sulit untuk dilakukan.
***
Saksikan video menarik di bawah ini.