news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Terungkap! Inilah yang Dorong Izin Investasi Miras Sebelum Dibatalkan Jokowi

3 Maret 2021 12:41 WIB
comment
38
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Botol minuman keras (miras) dihancurkan dengan menggunakan alat berat. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Botol minuman keras (miras) dihancurkan dengan menggunakan alat berat. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Aturan pelaksana UU Cipta Kerja membuka peluang investasi sebesar-besarnya, termasuk investasi baru industri minuman keras atau miras. Hal itu tertuang dalam lampiran III Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Tapi beleid tersebut akhirnya dicabut Presiden Jokowi, setelah memicu protes dan penolakan.
ADVERTISEMENT
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, mengungkapkan latar belakang munculnya kebijakan izin investasi baru industri minuman keras. Mengacu aturan sebelum dicabut Jokowi, ada 4 provinsi yang dinyatakan terbuka untuk investasi baru industri minuman keras. Yakni Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara, dan Papua.
"Salah satu pertimbangan pemikiran kenapa ini untuk di beberapa provinsi itu saja, karena memang di daerah itu ada kearifan lokal. Jadi dasar pertimbangannya itu adalah memperhatikan masukan dari pemerintah daerah dan masyarakat setempat terhadap kearifan lokal," ujar Bahlil dalam pernyataan pers secara virtual, Selasa (2/3).
Bahlil mencontohkan, NTT punya minuman tradisional yang dikenal dengan nama sopi. Minuman ini bila dikelola secara profesional oleh UMKM, industri, hingga ekspor, berpotensi mengerek ekonomi.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia (kiri) berbincang dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno. Foto: Hafidz Mubarak A/Antara Foto/Pool
"Sopi ini adalah minuman yang didapatkan lewat proses pertanian masyarakat. Nah di masyarakat tersebutlah kemudian mereka mengelola, bahkan di sana sebagian kelompok masyarakat itu menjadi tradisi. Tetapi itu kan tidak bisa dimanfaatkan karena dilarang. Dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut dan juga bisa diolah untuk produk ekspor, maka itu dilakukan," jelas Bahlil.
ADVERTISEMENT
Begitu pula menurutnya dengan arak Bali, minuman khas ini ia nilai punya kualitas ekspor. Sehingga akan lebih punya nilai ekonomis apabila dikelola lewat UMKM.
"Kemudian mau bikin produk alkohol untuk orientasi ekspor, itu kan berbasis industri, UMKM pasti dilibatkan. Tapi kan harus ada perizinan yang pasti, itu sebenarnya dasar pemikirannya," sambungnya.
Lampiran tentang investasi miras pada Perpres No 10/2021 yang dicabut. Foto: Dok. Istimewa
Namun kini rencana tersebut tinggal rencana. Bahlil menegaskan cara pengelolaan investasi akan tunduk aturan undang-undang dan keputusan presiden. Presiden Jokowi akhirnya memutuskan mencabut peluang izin investasi baru industri miras, seperti tercantum dalam nomor 31, 32, dan 33 lampiran III Perpres Nomor 10 Tahun 2021.
"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, NU, Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah, bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut," ujar Jokowi dalam keterangan resmi, Selasa (2/3).
ADVERTISEMENT